ABSTRAK Penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan yang sangat merugikan bagi kehidupan manusia. Terlebih apabila pelaku penyalahgunaan tersebut adalah seorang pegawai negeri sipil. Perbuatan tersebut akan memberikan efek negative bagi diri pegawai negeri sipil tersebut dan juga akan merusak instansi tempatnya bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab penyalahgunaan narkotika dan upaya dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika oleh pegawai negeri sipil di kabupaten Lampung Utara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab penyalahgunaan narkotika oleh pegawai negeri sipil di Kabupaten Lampung Utara yaitu faktor intern (dalam) diri individu, yaitu rasa ingin tahu serta coba-coba, mental yang lemah dan gangguan mental yang dimiliki oleh seseorang dan faktor ektern (luar) dari diri pegawai negeri sipil sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, yaitu lemahnya keimanan, pengaruh lingkungan yang buruk, perkembangan teknologi yang tidak disikapi dengan bijak, dan efek media massa yang banyak menanyangkan tentang penyalahgunaan narkotika. Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dilakukan secara preventif dan represif, dengan sarana penal dan non penal. Upaya preventif yang dilakukan ialah melakukan razia rutin dan pemasangan reklame atau spanduk tentang bahaya narkotika di setiap instansi pemerintahan. Upaya represif yang dilakukan yaitu penindakan hukum tegas bagi pegawai negeri sipil yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Kata kunci: Kriminologis, Narkotika, Pegawai Negeri Sipil  Â