This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Zalita, Dwiveni Afghina
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN OLEH ORANG TUA (INCEST) (Studi Putusan Nomor 404/PID/Sus/2014/PN.Gns) Zalita, Dwiveni Afghina
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN OLEH ORANG TUA (INCEST) (Studi Putusan Nomor 404/PID/Sus/2014/PN.Gns) OlehDwiveni Afghina Zalita, Diah Gustiniati, Budi Rizki HusinEmail : dwiveniafghina@yahoo.co.idPerlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum begitu juga dengan anak yang mengalami tindak pidana kesusilaan. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan oleh orang tua; (2) Apakah faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan oleh orang tua. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan oleh orang tua meliputi: a) Perlindungan fisik, yaitu dengan memberikan keamanan terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan; b) Perlindungan mental dan spiritual, yaitu dengan memberikan konseling dan memberikan pendampingan terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan pada saat di Pengadilan; c) Perlindungan sosial, yaitu dengan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga dan kepada masyarakat. Faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan diantaranya yaitu: Faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Saran yang diberikan penulis yaitu sebaiknya pemerintah lebih peduli lagi atas kasus yang menimpa anak di bawah umur khususnya korban incest dan lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang berada di daerah terpencil. Perlu adanya penambahan anggota Unit Perlindungan Anak serta peningkatan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum yang lebih profesional, berintegrasi, berkepribadian dan bermoral tinggi seperti memberi pendidikan dan pelatihan kepada aparat penegak hukum  agar lebih memahami mengenai aturan hukum yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Kesusilaan, Anak