Penangkapan yang dilakukan penyidik adalah suatu bentuk wewenang istimewa yang diberikan oleh undang-undang. Namun, tidak berarti dapat dilakukan dengan sewenang-wenang. Penangkapan merupakan suatu proses hukum yang sangat penting, oleh karena itu penangkapan harus dilakukan secara teliti, hati-hati dan cermat oleh Penyidik. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah penegakan hokum terhadap penyidik Polri dalam hal terjadinya salah tangkap atau error in persona dan Apakah factor penghambat penegakan hokum terhadap penyidik Polri dalam hal terjadinya salah tangkap atau error in persona.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu pendekatan yang didasarkan pada perundang-undangan, teoi-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penulisan penelitian berupa asas-asas, nilai-nilai, serta dilakukan dengan mengadakan penelitian lapangan yaitu dengan fakta-fakta yang ada dalam sumbernya, data terdiri dari data lapangan dan data kepustakaan. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penyidik Polri dalam hal terjadinya salah tangkap atau error in persona yaitu berupa pemberian sanksi yang tegas terhadap anggota Polri yang melakukan salah tangkap. Selain proses peradilan pidana yang di lakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum, penyidik Polri yang melakukan salah tangkap juga mengikuti sidang disiplin dan sidang kode etik profesi yang saksinya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum terhadap penyidik Polri dalam hal terjadinya salah tangkap atau error in persona yaitu a. Faktor hukum/undang-undang, b. Faktor penegak hukum, dan c. Faktor Masyarakat.Saran dalam penelitian ini adalah pentingnya ketegasan dalam pemberian sanksi yang diterapkan bagi Polri sebagai penyidik yang melakukan kesalahan penangkapan atau error in persona bukan hanya ditegaskan dalam peraturan tetapi ditegaskan dalam penerapannya.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penyidik Polri, Salah Tangkap atau error in PersonaDAFTAR PUSTAKAHamzah, Andi . Hukum Acara Pidana.Sinar Grafika.Jakarta. 2010.Harahap, M. Yahya.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Edisi Kedua. Sinar Grafika.Jakarta. 2009.Lubis, M. Sofyan Lubis. Prinsip Miranda Rule: Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan. Pustaka Yustitia. Jakarta. 2010.Meliala, Adrianus. Menyingkap Kejahatan krah Putih.Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. 1993.Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana.Undip.Semarang. 1995.Soekanto, Soerjono. Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia.UIPress. Jakarta. 1983.