Kepolisian merupakan salah satu penyelenggara tugas dan fungsi pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang bertujuan untuk menegakan hukum dan melayani dan mengayomi masyarakat. Tugas Polisi adalah melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana pemerasan dan apakah faktor penghambat dalam penyidikan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat pelaku tindak pidana pemerasan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara Yuridis Normatif dan pendekatan secara Yuridis Empiris dengan cara melihat fakta-fakta yang ada di lapangan. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang di peroleh dari narasumber yaitu penyidik Polres Mesuji dan Dosen pada fakultas hukum Universitas Lampung yang berhubungan dengan objek perkara. Hasil Penelitian menunjukan bahwa (1) Peran kepolisian dalam penyidikan oknum Lebaga Swadaya Masyarakat pelaku tindak pidana pemerasan dalam kasus tersebut penyidikan telah berjalan sebagaimana aturan yang ada sesuai dengan peran yang seharusnya dilakukan. (2) faktor penghambat dalam melakukan penyidikan, hambatan yang dihadapi penyidik adalah masalah sarana dan prasarana yang dimiliki SatReskrim yang masih minim hal tersebut menjadi salah satu penghambat kepolisian dalam menjalankan tugas penyidikan dilapangan serta budaya masyarakat yang sering kali ketakutan akan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung sehingga seringkali pihak kepolisian mengalami kesulitan mengumpulkan informasi dalam upaya pengungkapan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM. Saran yang penulis ajukan kepada pihak Kepolisian harus menegakan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja pelaku tindak kejahatan, agar dapat menciptakan kedamaian dan ketentraman di masyarakat. Melakukan pelatihan khusus keresersean agar penyidik memiliki wawasan yang luas tentang penyidikan dan mengadakan sosialisasi tentang hukum di masyarakat agar masyarakat mengerti hukum.Kata Kunci: Pemerasan, LSM, Penyidikan DAFTAR PUSTAKAChazawi, Adami.2003.  Kejahatan Terhadap Harta Benda.Malang: Media Nusantara Creative.Hartono.2012.Penyidikan dan Penegakah Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.Tabah, Anton. 1991. Menetap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia.                    Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Perundang-Undangan.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiaKitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaKitab Undang-Undang Hukum PidanaInstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Pembinaan  Lembaga Swadaya MasyarakatPasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisan Republik Indonesiahttp://pakarhukum.site90.net/pemerasan.phphttp://www.nyokabar.com/berita-3350-diduga-pungli-tujuh-oknum-lsm-diriingkus-Polisi.html No HP : 082282063884