Kemajuan teknologi menimbulkan dampak positif dan negatif, implementasi transaksi  jual  beli  online selain  memberikan  dampak  positif bagi masyarakat berupa kemudahan dalam bertransaksi jual beli ternyata transaksi jual beli melalui internet juga masih memiliki banyak kekurangan/kelemahan khususnya mengenai tatacara transaksi jual beli online.Tindak pidana penipuan jual beli online diatur dalam pasal 28 ayat(1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan adalah bagaimanakah peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penipuan jual beli online dan apakah faktor penghambat dalam penyidikan tindak pidana penipuan jual beli online. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan Pendekatan yuridis empiris. Narasumber dalam penelitian ini  penyidik Kepolisian  dan  Akademisi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penipuan jual beli online dilakukan sama dengan tindak pidana konvensioal  lain  dimana Penyidikan  mengacu pada KUHAP.(1) Penyelidikan oleh pihak kepolisian; (2)Melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan; dan (3)Melakukan penyidikan terhadap tersangka dan membuat laporan hasil berkas perkara. Faktor-faktor penghambat paling dominan adalah faktor Sarana dan prasarana yang belum memadai dalam menunjang kinerja kepolisian dalam melakukan penyidikan. Saran yang dapat penulis berikan adalah adalah (1)Perlu adanya  sarana  dan  fasilitas  yang  memadai  guna  memaksimalkan  kinerja kepolisian. (2)Perlu adanya sosilisasi dari pihak kepolisian dan instansi terkait terhadap mayarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media khususnya dalam bertransaksi jual beli online.Kata Kunci : Peran Kepolisian, Penyidikan, Jual Beli Online DAFTAR PUSTAKAJosua Sitompul, Cyber Space Cybercrime Cyberlaw, Tinjauan Aspek Hukum Pidana , (Jakatrta: Tatanusa, 2012)Ahmad M. Ramli , Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, (Jakarta: Refika Aditama,2004)Satjipto  rahardjo,199.  Ilmu  hukum  ,PT citra aditya bhakti.bandung.Moeljatno.   1993.   Asas-Asas   Hukum Pidana.Jakarta: Bina Aksara.Hartono,  penyidikan  dan penegakan hukum pidana,(Jakarta: Sinargrafika,2010)UU  No.  1  Tahun  1946  tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU  No.  8  Tahun  1981  tentang  Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)No. HP : 082279628297