This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
SITEPU, DEDDYTA
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DISERTAI PENGANIAYAAN (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung) SITEPU, DEDDYTA
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narkotika adalah zat yang bisa menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dan memasukkannya ke dalam tubuh. Efek dari pemakaian Narkotika sering kali menjurus kearah tindakan krimimal yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah penegakan Hukum pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan apakah faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Penentuan sample menggunakan purposive sampling, setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara seleksi data kemudian dilakukan klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan (1) upaya penegakan hukum terhadap upaya represif yang dapat ditempuh antara lain mencakup tindakan penyelidikan, penyidikan penindakan, pemberantasan, penumpasan dengan berpedoman pada Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan perundang-undangan lainnya. (2) Faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika melakukan pencurian dengan kekerasan yaitu : adalah karena kurangnya biaya untuk membeli narkotika. Masyarakat enggan untuk melaporkan tindakan penyalahgunaan narkotika yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, karena merasa takut dan tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya. pergaulan yang kurang baik memungkinkan seseorang melakukan suatu tindak pidana, antara lain penyalahgunaan narkotika yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya upaya untuk memperbaiki keadaan dan perlunya meningkatkan patroli oleh penegak hukum dan bagi masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian serta kewaspadaan.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Narkotika, Tindak Pidana, Pencurian, KekerasanDAFTAR PUSTAKAAtmasasmita Romli. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya BaktiDaniel, AR Bony dan Sujono. 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta timur: Sinar GrafikaDirdjosisworo, Soedjono, 1986. Hukum Narkotika Indonesia, Alumni, Bandung.Mulyana, W. Kusumah, 1991, Clipping Service Bidang Hukum, Majalah GemaNawawi, Arief Barda Dan Muladi. 1986. Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.http://lampung.tribunnews.com/2016/08/ 16/breaking-news-pria-ini-gunakan-uang-hasil-jambret-buat-beli-narkotika-dan-mirasÂ