This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Fabriant, Fabriant
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK Fabriant, Fabriant
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana adalah tahap menetapkan atau merumuskan perbuatan apa yang dapat dipidana yang berorientasi pada permasalahan pokok dalam hukum pidana meliputi perbuatan yang bersifat melawan hukum, kesalahan/ pertanggungjawaban pidana dan sanksi apa yang dapat dikenakan oleh pembuat undang-undang.  Sangat penting untuk mengetahui bagaimana legislative dalam merumuskan suatu ketentuan pidana. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah kebijakan formulasi ketentuan pidana dalam undang-undang pengampunan pajak, dan apakah kebijakan formulasi ketentuan pidana dalam undang-undang pengampunan pajak telah memenuhi rasa keadilan substantif. Dengan menggunakan pendekatan masalah yuridis normative dan yuridis empiris disimpulkan bahwa formulasi kriminalisasi didalam undang-undang pengampunan pajak adalah perbuatan membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi wajib pajak kepada pihak lain. Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam undang-undang pengampunan pajak adalah Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak. Sanksi bagi para diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Ketentuan pidana didalam undang-undang pengampunan pajak dirasa sudah adil karena sudah dapat menampung semua hal yang relevan dengan bidang atau masalah yang diatur. Adapun saran yang dapat penulis berikan yaitu perumusan ketentuan pidana dalam undang-undang pengampunan pajak seharusnya menganut double track system.Kata kunci : Kebijakan Formulasi, Ketentuan pidana, Pengampunan Pajak.DAFTAR PUSTAKABukuNawawi, Barda Arief, 2002, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Cet II, Bandung:  Citra Aditya.----------, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.----------, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti. Internethttps://makalahkomplit.blogspot.co.id/2012/08/pengertian-keadilan-substantif.htmlhttp://hadisti.blogspot.com/2012/11/teori-keadilan-para-ahli.html Perundang-undanganPenjelasan Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak