Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Berkenaan dengan hal tersebut telah diatur Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan rehabilitasi dan faktor apakah yang menjadi penghambat pelaksanaan rehabilitasi dalam penaggulangan tindak pidana narkotika di loka rehabilitasi kalianda. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan rehabilitasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika pada loka rehabilitasi kalianda dapat dilakukan melalui dua cara yaitu rehabilitasi sosial yang merupakan proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial. Selanjutnya rehabilitasi medis yang merupakan proses dimana pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba dengan cara di berikan obat-obatan dan pengawasan dokter. Faktor penghambat pelaksanaan rehabilitasi dalam penaggulangan tindak pidana narkotika pada loka rehabilitasi kalianda terdiri dari faktor subtansi hukum, faktor sarana dan fasilitas yang belum memadai, faktor masyarakat yang masih kurang sadar akan hukum, dan faktor kebudayaan dimana masyarakat terbiasa mengkonsumsi zat adiktif seperti rokok dan lain-lain yang merupakan awal dari keberanian untuk mengenal dan mencoba narkoba. Saran dalam penelitian ini adalah perlunya penambahan jumlah tim medis di Loka Rehabilitasi Kalianda agar semua pecandu narkoba bisa mendapatkan pengobatan yang layak dan lebih baik, pemberian obat kepada pecandu narkotika harus dilakukan seraca baik dan benar. Serta Perlunya penambahan aparat hukum guna mendapatkan pengawasan dan pegamanan yang maksimal agar memperkecil kemungkinan pecandu narkotika melarikan diri serta perlunya sosialisasi terhadap masyarakat yang belum mengetahui adanya tempat rehabilitasi agar mereka tidak takut untuk melaporkan seseorang yang menjadi pencandu narkoba.Kata Kunci: Rehabilitasi, Penanggulangan, Tindak Pidana NarkotikaDAFTAR PUSTAKAA.R. Sujono. dan Bony Daniel. 2011. Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.Makarao, M. Taufik. 2003. Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia.Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, jakarta-PT. Raja Grafindo Persada.Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Derektorat Reserse Narkoba Tahun 2014 Sumber lainhttp://hukum.kompasiana.com/2014/06/18/Âkualifikasi-penyalahguna-pecandu-dan-korbanÂpenyalahgunaan-narkotika-dalam-implementasi-uu-no-35-tahun-2009-tentang-narkotika-659279.htmlhttp://hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/Â2014/01/JURNAL-FEBY.pdfhttps://id.wikipedia.org/wiki/Badan_ÂNarkotika_Nasional. No. HP : 082242772019