This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Nugroho, Gito
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP OLEH TIM DETASEMEN KHUSUS 88 DALAM KASUS DUGAAN TERORISME Nugroho, Gito
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyaknya rangkaian peristiwa pemboman yang dilakukan oleh terorisme di wilayah Negara Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut bagi masyarakat luas. akan tetapi tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang baik karena masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam kasus dugaan terorisme oleh tim Detasemen Khusus 88 berdasarkan hukum di Indonesia? Bagaimanakah upaya korban salah tangkap dalam menuntut ganti rugi maupun rehabilitasi terhadap tindakan Detasemen Khusus 88?Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku                                                                                          Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa : Perlindungan hukum bagi korban salah tangkap terhadap terduga terorisme di Indonesia yakni dengan berbagai cara salah satunya adalah mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri., Kemudian mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan mengajukan restitusi. dan Upaya korban salah tangkap dalam menuntut ganti rugi maupun rehabilitasi terhadap tindakan Detasemen Khusus 88 ketika warga menjadi korban adalah melaporkan ke bagian Provost untuk segera ditindak bagi oknum yang melakukan tugas tidak sesuai dengan prosedur.Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi saran penulis adalah: Hendaknya dalam peraturan perundang-undangan tersebut juga harus memuat mengenai sanksi yang tegas bagi aparat Densus 88 agar tidak terjadi korban salah tangkap; dan Hendaknya Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diamandemen dan perlu memperhatikan prinsip Ultimum Remidium dengan mengintegrasikan pendekatan penal dan non-penal. Hal ini dikarenakan pendekatan non-penal memegang peranan yang sangat penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, terutama terhadap tindak pidana terorismeKata Kunci: Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban Salah Tangkap, TerorismeDAFTAR PUSTAKAM. Yahya Harahap. Pembahasan Dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Edisi Kedua Jakarta , 2000http://advokathandal.wordpress.com, diakses, tanggal, 05 Agustus 2013.http://www. rmol.com, diakses, tanggal 01 Juni 2014.www.jejamo.com/muhammadiyah-minta-kasus-tewasnya-siyono-ditingkatkan-ke-penyidikan.html. diakses pada Tanggal 15 November 2016Nasional. Kompas. com/read/2013/08/04/1651331/Komnas HAM. Penembakan. Terduga. Terorisme. TulungAgung. Langgar. HAM. Diakses Pada Tanggal 11 Desember 2016Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, UI-Press Jakarta, 1984