Penyalahgunaan narkotika telah bersifat transnasional dengan modus operandi tinggi, teknologi canggih, didukung jaringan organisasi yang luas, dan banyak menimbulkan korban generasi muda yang sangat merugikan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika diPolsek Tegineneng? (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika diPolsek Tegineneng? Pendekatan masalah yang digunakan yaitupendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian danpembahasaan menunjukkan: (1) Upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika (a) Upaya penal (Penindakan) dilakukan sesudah terjadinya penyalahgunaan narkotika, (b) upaya non penal (Pencegahan) dilakukan sebelum terjadinya penyalahgunaan narkotka. (2) Faktor penghambat upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika (a) Faktor penegak hukum,secara kuantintas masih terbatasnya jumlah anggota kepolisian. (b) Faktor sarana dan fasilitas yang tidak mendukung, kurang memadai sehingga penegakan hukum kurang berjalan lancar. (c) Faktor masyarakat, yaitu ketidaklengkapan data dan informasi yang disampaikan oleh pelaku korban yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. (d) Faktor karakter personal pelaku, korban dan keluarganya yang tidak mendukung penyelesaian pekara di luar peradilan atau perdamaian. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) aparat kepolisian harus lebih mengintensifkan upaya tindakan preventif agar dapat menekan jumlah kejahatan penyalahgunaan narkotika. (2) Perlunya pembentukan kader anti Madat di desa dibawah lembaga kepolisian agar kinerja aparat kepolisian dalam pemberantasan narkotika dapat berjalan optimal serta peran aktif masyarakat agar peredaran penyalahgunaan narkotika segera teratasi. Kata kunci: Kepolisian, Penyalahgunaan, NarkotikaDAFTAR PUSTAKA FR, Julianan Lisa, W,NengahSutrisna,2013, Narkoba,Psikotropika dan gangguan jiwa, Nuha Medika,Yoygakarta.Makarao,Moh.Taufik,Suhasril,danZakky,Moh,2003,TindakPidanaNarkotika,Jakarta:GhaliaIndonesia.Mardani, 2007, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum PidanaNasional, Jakarta: Raja Grafindo. Perundang-undanganUndang-Undang Kepolisian Pasal 13 tentang tugas pokok polri.Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Internet:http://m.nasional.rimanews.com/hukum/read/20150706/222588/Polsek-Tegineneng-Ungkap-Kasus-Narkotikahttp://artikata.com/arti-326961-faktorpenyebab.htmlhttp://m.artikata.com/arti-361287-menanggulangi.htmlSip-belajar.blogspot.com.https://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/elaw/mg58ufsc89hrsg/UU7_1997.pdfhttp://bali.bnn.go.id/cms/wp-content/uploads/2014/06/PERATURAN-BERSAMA-KETUA-MAHKAMAH-AGUNG-DKK.pdf  No HP.  081377624482