This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Anatasia, Zulita
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (Studi putusan PN Nomor 500/Pid.B/2016/Pn.Tjk) Anatasia, Zulita
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pencabulan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan di luar perkawinan untuk mendapatkan kenikmatan seksual, menggangu kehormatan kesusilaan dan diancam pidana. Salah satu contoh pelakunya ialah anggota satuan polisi pamong praja sebagai penegak hukum melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang wanita dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 500/Pid.B/2016/PN.Tjk, Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara 8 bulan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anggota satuan polisi pamong praja dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anggota satuan polisi pamong praja.Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian lapanganyakni, wawancara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan meliputi literatur, peraturan perundang-undangan,dokumen resmi dan lain-lain.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dalam pertanggungjawaban pidana pelaku memenuhi syarat pemidanaan mampu Bertanggungjawab karena mampu menilai dengan pikiran bahwa perbuatannya dilarang oleh undang-undang. Kesengajaan terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat delik. Tidak ada alasan pemaaf dikarenakan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum. Dasar pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan memiliki 3 dasar yaitu pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis.Saran dalam penelitian ini adalah agar pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencabulan diberikan hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera.Hakim harus melihat semua aspek berdasarkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan agar dapat dirasakan semua pihak, mengingat bahwa kejahatan asusila di Indonesia terus meningkat.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pencabulan, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.DAFTAR PUSTAKAHuda, Chairul.2011.Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta:KencanaLamintang, P.A.F., 1996. Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.Moeljatno. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta:Bina Aksara.Prakoso, Abintoro. 2013. Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika.Prodjodikoro, Wirjono. 2013. Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.Soesilo, R. 1985. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Polteia.Sudarto. 1997. Hukum Pidana. Semarang: Fakultas Hukum Undip. Perundang-UndanganUndang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Sumber lainhttp://knowledgeisfree.blogspot.id dikases pukul 19.00 WIB hari kamis tanggal 4 Maret 2017https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_seksual diakses pada 13 januari 2017 pukul:13.30 WIBhttps://id.m.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_Seksual senin, 13  Januari  2017, pukul 14.00 WIB No. HP : 081366342730