Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah menimbulkan berbagai dampak positif dan negatif. Salah satu bentuk dari cyber crime yaitu penghinaan melalui internet. Seperti kasus pentransmisian muatan penghinaan melalui media sosial twitter. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian muatan penghinaan?(2) apa saja yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian penghinaan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dan prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan mengenai penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian muatan penghinaan (Studi Putusan Nomor: 354/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL). Upaya penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian muatan penghinaan (Studi Putusan Nomor: 354/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL) dilakukan dengan diterapkannya tahap-tahap penegakan hukum yaitu tahap formulasi, aplikasi dan eksekusi. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian muatan penghinaan yaitu faktor Undang-Undang, Faktor penegak hukum, dalam hal ini aparat penegak hukum khususnya sumber daya manusia Kepolisian masih perlu pengetahuan yang lebih dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Fakor sarana dan fasilitas,kurangnya sarana dan fasilitas penunjang diantaranya adalah alat untuk menunjang proses penyidikan. Faktor masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum. Terakhir faktor kultur atau budaya, media sosial dijadikannya sebuah wadah untuk bercerita, dan secara tidak langsung masyarakat membawa pribadinya masuk ke dalam media sosial tersebut, Dengan masuknya pribadi masyarakat ke media sosial, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan membawa kebiasaan-kebiasaan, atau membawa perilaku yang mereka dapatkan ke media sosial.Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah perlunya sikap dan tindakan yang pro-aktif dari aparat penegak hukum, khususnya aparat kepolisan dalam meningkatkan kualitasnya dengan cara lebih memahami tentang kemajuan teknologi serta dampak yang ditimbulkan. Kemudian penerapan tahap-tahap penegakan hukum secara maksimal di lapangan dan peran aktif masyarakat dalam menciptakan kultur yang baik dan memanfaatkan kemajuan teknologi dengan bijaksana.Kata Kunci: Penegakan hukum pidana, pentransmisian, penghinaanDAFTAR PUSTAKA Arief, Barda Nawawi 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Maskun, 2013, Kejahatan Cyber Crime, Jakarta: Kencana. Sitompul, Asril, 2001, Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bandung: Citra Aditya Bakti.  Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Website http://www.apjii.or.id/v2/index.php/read/page/Âhalaman-data/9/statistik.html http://www.gresnews.com/berita/tips/1354188-aturan-hukum-pencemaran-nama-baik-di-jejaring-sosial/0/ Sabrina Asril, Siapa. Yulianus Paonganan Penyebar Foto Jokowi Nikita Mirzani, http://nasional.kompas.com/read/2015/12/18/20282941/Siapa.Yulianus.Paonganan.Penyebar.Foto.Jokowi-Nikita.Mirzani.?page=all. Hp : 082281198494