This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Husain, M Ikhwan
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI DAN SURAT DARI INSTANSI YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI Husain, M Ikhwan
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa/Extraordinery crime, dalam korupsi terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yaitu salah satunya adalah kerugian negara yang dapat di hitung jumlahnya. salah satu usaha untuk memberntas tindak pidana korupsi yaitu dengan pembuktian kerugian negara dari instansi yang berwenang menghitung kerugian negara. dimana hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Instansi yang berwenang menghitung kerugian negara juga berfungsi sebagai alat bukti, yang berupa surat-surat yang menjelaskan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi, auditor dapat diminta keterangannya untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan ahli. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah kekuatan Pembuktian dan faktor penghambat dalam pembuktian keterangan Ahli dan Surat dari Instansi yang Berwenang Menghitung kerugian Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data secara deskriptif kualitatif.  Hasil penelitian menunjukan bahwa Kekuatan pembuktian kesaksian ahli dan surat dari instansi yang berwenang menghitung kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi mempengaruhi keyakinan hakim sesuai dengan fakta di persidangan dan ketentuan perundang undangan bahwa keterangan ahli dan surat mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan KUHP, Dalam hal pembuktian kerugian Negara instansi yang berhak menghitung kerugian dari instansi BPK maupun BPKP semuanya mempunyai kekuatan hukum tersendiri yang diatur dalam undang-undang, PERPRES, dan KEPRES Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara. Faktor penghambat adalah faktor hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya.Saran yang dapat diberikan penulis bahwa dengan memberikan payung hukum atau dasar hukum yang jelas terhadap instansi yang berwenang menghitung kerugian Negara . Serta faktor yang menjadi penghambat berasal dari faktor hukum, maupun dari sarana dan fasilitas bisa diatasi oleh penyidik maupun intansi lain yang bekerja samaKata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti, Instansi Yang Berwenang, Tindak Pidana KorupsiDAFTAR PUSTAKABPKP, Tim Pengkajian SPKN RI. 2002. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan Pelayanan Masyarakat, BPKP: JakartaHartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Bandung : PT Sinar Grafika.Komisi pemberantasan korupsi, Memahami untuk membasmi:buku saku untuk memahami tindak pidana korupsi, Jakarta: KPKUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanhttp://www.bpkp.go.id/bengkulu/berita/read/12372/5/Peran-BPKP-Dalam-Penanganan-Tindak-Pidana-Korupsi.bpkp diakses pukul 13:30 No. HP : 089638774787