Perjudian ditinjau dari syariat Islam maupun hukum positif sama-sama dipandang sebagai perbuatan melanggar hukum yang diancam dengan sanksi atau hukuman. Permasalahan: (1) Bagaimanakah perbandingan pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari syariâat Islam dan hukum pidana positif Indonesia? (2) Bagaimanakah penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari syariâat Islam dan hukum pidana positif Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Narasumber terdiri dari Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Bandar Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya diperoleh simpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan:Pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari syariâat Islam yaitu Al Qurâan dan Hadits, dalam Qanun Propinsi NAD Nomor 13 Tahun 2009 tentang Maisir merupakan kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menang mendapatkan bayaran dan hukumnya haram. Sementara itu pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari hukum pidana positif Indonesia terdapat dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban, yang menyatakan bahwa semua tindak Pidana Perjudian sebagai kejahatan. (2) Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari syariâat Islam diterapkan dengan uqubat (hukuman) terhadap pelakunya yang berupa âuqubat cambuk di depan umum paling banyak 12 (dua belas) kali dan paling sedikit 6 (enam) kali dan uqubat denda paling banyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), paling sedikit Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai  penerimaan  Daerah . Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari hukum pidana positif Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah.Kata Kunci: Perjudian, Syariat Islam, Hukum Positif DAFTAR PUSTAKAKartono, Kartini. 2003.  Patologi Sosial: Gangguan-Gangguan Kejiwaan, Rajawali Pers, Jakarta, Zuhdi, Masyfuk. 1987.  Pengantar Hukum Syariah, Haji Masagung, Jakarta. Nawawi Arief, Barda dan Muladi. 1984.  Teori-teori Kebijakan Hukum Pidana. Alumni, Bandung. www.hukumonline.com.tindakpidanaperjudian. html. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian)