Masalah perdagangan perempuan dan anak atau dikenal dengan istilah human trafficking akhir-akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak diperdebatkan baik ditingkat regional maupun global dan dikatakan sebagai bentuk perbudakan masakini serta melanggar HAM. Perdagangan manusia merupakan bagian kelam bangsa Indonesia artinya persoalan trafficking manusia adalah realitas yang tidak mungkin dapat dipungkiri. Permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah Bagaimana Penegakan hukum terhadap pelaku trafficking dan faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak trafficking yang merampas anak sebagai jaminan utang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekataan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana trafficking yang merampas anak sebagai jaminan utang menggunakan teori penegakan hukum pidana ,yang menjadi persoalan paling relevan yaitu pada tahap formulasi yang mengedepankan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman, adapun faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana trafficking yang merampas anak sebagai jaminan utang adalah faktor hokum, penegak hokum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Factor yang paling utama adalah factor masyarakat karena sering kali masyarakat tidak memahami apa dan bagaimana yang tergolong tindak pidana trafficking. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis memberikan saran :1. Diharapkan perlu adanya sikap dan tindakan yang pro-aktif dari aparat penegak hukum, khususnya dari aparat kepolisian dan lembaga pendidikan serta keagamaan. 2. Pemerintah juga berperan penting terutama dalam kebijakan formulasi sanksi pidana yang tegas yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terutama terhadap anak.Penegakan hukum, Pelaku Trafficking, Terhadap AnakDAFTAR PUSTAKAFarhana. 2012 Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta: Sinar GrafikaGultom, Maidin. 2010 Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama.Gultom, Maidin. 1997 Aspek Hukum Pencatatatan Kelahiran dalam Usaha Perlindungan Anak. Bandung: Refika Aditama.Muladi dan Barda Nawawi, 1992 Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung,Soekanto, Soerjono, 1983. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta. Raja Grafindo Persada.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan AnakUndang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan KorbanUndang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakRepublik Indonesia, Keputusan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Traffiking) Perempuan dan Anak, Pasal 1No. HP: 085896736909