Tindak pidana pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan salah satu pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) huruf c KUHP. Sehubungan dengan adanya tindak pidana tersebut maka Pihak Kepolisian melakukan upaya penanggulangan melalui sarana non penal dan penal. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pembobolan mesin ATM di Kota Bandar Lampung? (2) Apakah faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pembobolan mesin ATM di Kota Bandar Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Upaya penanggulangan Tindak pidana pembobolan mesin ATM di Kota Bandar Lampung dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melalui sarana non penal dan penal. Upaya non penal dilaksanakan dengan pemasangan kamera pengawas atau CCTV pada Ruang Mesin ATM dan melaksanakan pengamanan pada titik-titik kerawanan tindak pidana pembobolan mesin ATM. Upaya penal dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana pembobolan mesin ATM yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (2) Faktor paling dominan yang menjadi penghambat upaya penanggulangan tindak pidana pembobolan mesin ATM di Kota Bandar Lampung adalah faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas sumber daya manusia, masih belum optimalnya taktik dan teknik penyidikan guna penanggulangan tindak pidana pembobolan mesin ATM. Saran: (1) Aparat kepolisian disarankan untuk meningkatkan patroli dalam rangka pengamanan. (2) Pihak perbankan disarankan untuk menempatkan mesin ATM pada lokasi strategis yang ramai dilalui oleh masyarakat.Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Pembobolan Mesin ATM DAFTAR PUSTAKAHamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.https://radarlampung.co.id/read/atm-dibobol-bank-merugi-rp394-juta/http://lampung,antaranews.com/berita/294332/polresta-bandarlampung-tangkap-pembobol-atm Nawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan,  Citra Aditya Bakti, BandungSudarto, 1986.  Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung