ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PENIMBUNAN BAHANBAKAR MINYAK BERSUBSIDI(Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara)  M.Ridho Aswari, Firganefi,S.H.,M.H, Rini Fathonah,S.H.,M.H.          Email : (Ridhoaswari@gmail.com) AbstrakBahan bakar minyak merupakan salah satu unsur vital yang diperlukan dalam pelayanan kebutuhan masyarakat umum. Tingkat konsumsi bahan bakar minyak yang banyak memaksa pemerintah harus mengeluarkan kebijakan untuk menekan tingkat konsumsi bahan bakar minyak dan mengurangi jumlah subsidinya. Di Indonesia Bahan bakar minyak bersubsidi seringkali disalahgunakan , beberapa contoh kasus penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi terjadi di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah apakah faktor penyebab terjadinya kejahatan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara dan bagaimana upaya penanggulangan kejahatan terhadap penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah primer yang diperoleh dengan cara wawancara, serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara seleksi, klasifikasi, dan penyusunan data. Hasil penelitian faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara terdapat dua faktor yaitu faktor intern dan ekstern. Faktor intern meliputi faktor individu dan faktor psikologi. Faktor ekstern meliputi faktor ekonomi, faktor agama, faktor kesempatan, faktor kurangnya pengawasan dari pihak berwenang. Upaya penanggulangan kejahatan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara dapat dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif dapat dilakukan dengan ditingkatkannya pengamanan dan pengawasan terhadap SPBU, kerjasama dan partisipasi masyarakat Sedangkan upaya represif yang dapat ditempuh dengan memberikan sanksi pidana atau penjatuhan pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. Kata Kunci : Kriminologi, Penimbunan, Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Â