This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Pamungkas, Hari Putra
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENIPUAN DENGAN MODUS PENGGANDAAN UANG (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung ) Pamungkas, Hari Putra
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penipuan menjadi salah satu hal yang menakutkan masyarakat. dengan modus yang beraneka ragam, tindak pidana dapat kapan saja dan dimana saja untuk mendapatkan korbannya. Salah satunya Penipuan dengan modus penggandaan uang. Oleh karena itu, salah satu pelaksana dari penegak hukum, Pihak aparat Kepolisian harus mengendalikan nya. Tindak pidana penipuan sesuai yang di atur dalam Pasal 378 KUHP harus dirumuskan dan dibuktikan sesuai dengan perkara yang terjadi. Seperti yang dilakukan aparat Kepolisian dalam kasus ini. Tipe penelitian adalah normatif empiris. Lokasi penelitian di Bandar Lampung tepatnya pada Polresta Bandar Lampung. Sumber data diperoleh dari data primer atau data yang diperoleh secara langsung. Dan data sekunder yang diperoleh dari beberapa buku serta dokumen-dokumen lainnya. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara secara langsung kepada aparat penegak hukum yang langsung menangani kasus penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan ada beberapa faktor penyebab terjadinya penipuan dengan modus penggandaan uang diantaranya faktor ekstern yaitu faktor ekonomi dan lingkungan. Selanjutnya faktor intern yaitu faktor pendidikan dan iseng atau coba coba, faktor lain yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan penipuan dengan modus penggandaan uang yaitu faktor peranan korban, serta faktor minimnya tertangkap oleh pihak berwajib. Ada beberapa cara penanggulangan yang dapat dilakukan dengan upaya penanggulangan secara preventif atautindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya penipuan dengan mengadakan penyuluhan hukum,.Selain upaya preventif ada pula upaya refresif yang harus dilakukan aparat penegak hukum yaitu dengan menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap pelaku pernipuan sesuai dengan Pasal 378 yaitu maksimal 4 tahun penjara. Penulis menyarankan agar hendak nya turut memfungsikan kemetrian agama sebagaimana mestinya dalam hal ini guna meningkatkan kegiatan bimbingan keagamaan kepada masyarakat agar masyarakat dapat memiliki keimanan yang kuat serta kesadaran bahwa yang dinamakan penggandaan uang tidak pernah dibenarkan. Serta memberikan himbauan untuk selalu waspada akan iming-iming cara cepat mendapatkan uang. Diharapkan dengan adanya himbauan terus menerus mengenai wapada terhadap modus modus penipuan dapat mengurangi kejahatan penipuan dengan modus modus baru.Kata Kunci : Analisis Kriminologis, Penipuan, Penggandaan UangDAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta. Prenada Media Group.Moeljatno. 2008. Asas-asas hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.Soekanto, Soerjono. 1989. Beberapa Catatan Tentang Psikologi Hukum. Jakarta PT.Citra Aditya Bakti.Syani, Abdul. 1987. Sosiologi Kriminalitas, Bandung: Remaja Jaya.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Kitab Undang-Undang Hukum Pidanahttp://radarlampung.co.id/read-24042-2016-06-05-iburumahtangga-bandarlampung-penipu-modus-penggandaan-uang-ditangkap.html#sthash.CgZdzv2I.dpbsNo hp : 0895705256586