ABSTRAK UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERDAGANGAN ANAK DI PROVINSI LAMPUNG(Studi di Polda Lampung)  Oleh                         Eka Rizky Pertiwi, Eko Raharjo, Deni AchmadEmail: ekaaarizky@gmail.com Upaya penanggulangan kejahatan perdagangan anak pada hakikatnya merupakan bagian dari usaha penegakan hukum (khususnya penegakan hukum pidana). Upaya-upaya yang rasional untuk menanggulangi kejahatan tidak hanya cukup dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), tetapi dapat juga menggunakan sarana-sarana non penal (sarana di luar hukum pidana). Permasalahan dalam jurnal ini adalah bagaimanakah upaya Polda Lampung dalam menanggulangi kejahatan perdagangan anak di Provinsi Lampung dan apakah faktor penghambat Polda Lampung dalam upaya penanggulangan kejahatan perdagangan anak di Provinsi Lampung. Upaya penanggulangan kejahatan perdagangan anak adalah dengan cara melakukan upaya represif yaitu penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan cara preventif yang dilakukan Kepolisian Polda Lampung atau khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Lampung dalam menanggulangi kejahatan perdagangan anak adalah dengan meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penerapan pelaksanaan upaya Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan perdagangan anak terdapat kendala atau hambatan. Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor masyarakat dalam hal ini adalah ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat tentang apa dan bagaimana peristiwa yang tergolong kejahatan perdagangan orang, faktor kurangnya sarana dan fasilitas untuk Kepolisian dalam rangka mengungkap suatu kasus perdagangan anak, sehingga upaya penanggulangan dan pemberantasan kejahatan perdagangan anak menjadi kurang efektif.Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan Kejahatan, Perdagangan AnakÂ