Pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh Detasement Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) dalam mengungkap tindak pidana terorisme menjadi kunci dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia, karena setiap terduga/tersangka terorisme memiliki hak-hak manusia yang telah diatur negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan Polri dalam mengungkap tindak pidana terorisme berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan bagaimanakah pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan Polri dalam mengungkap tindak pidana terorisme dari perspektif Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yakni, wawancara terhadap Anggota Kepolisian Daerah Lampung bagian Keamanan Negara, Anggota Penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jakarta dan Dosen bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh Detasement Khusus 88 Anti Terordalam mengungkap tindak pidana terorisme (tinjauan terhadap penegakan hak asasi manusia di Indonesia) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam lingkup penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat, Detasement Khusus 88 Anti Teror selain KUHAP berpedoman Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Upaya Paksa dalam KUHAP sangat berbeda dengan UU Terorisme, inilah yang menjadi perhatian oleh Detasement Khusus 88 Anti Teror agar pelaksanaannya tidak berbenturan dan tidak melanggar hak-hak asasi dari seorang terduga/tersangka terorisme. Perlindungan hak asasi terhadap terduga/tersangka terorisme di lindungi baik dari Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Dasar 1945, Declaration of Human Rights,Konvensi Hak-Hak Sipil Politik, Konvensi Hak Ekonomi Sosial Budaya yang pada intinya melindungi dan menjamin seseorang untuk hak hidup, hak persamaan di depan hukum, hak untuk tidak mendapat penyiksaan.Saran dalam penelitian ini adalah Detasement Khusus 88 Anti Teror dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum harus profesional, taat hukum, kode etik, dan hak asasi manusia, sesuai yang diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undnag tentang Hak Asasi Manusia maupun peraturan pelaksana lainnya.Kata Kunci : Upaya Paksa, Tindak Pidana Terorisme, Penegakan Hak Asasi Manusia.DAFTAR PUSTAKALivingstone Hall, Hak Tertuduk Dalam Perkara Pidana, Dalam Talks on American Law, Alih bahasa oleh Gregory Churchill, course material Program Pasca Ilmu Hukum universitas Indonesia, Jakarta.Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia