Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak tidak semua dapat diupayakan diversi. Untuk perbuatan yang salah satu ancaman pidananya Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bisa diupayakan diversi oleh penyidik. Kendala dalam penerapan upaya diversi yaitu ancaman pidana yang diterapkan penyidik serta masih terdapat kasus anak pelaku penyalahgunaan narkotika yang diselesaikan melalui peradilan biasa. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah penerapan upaya diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika dan apakah faktor penghambat penerapan upaya diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika. Pendekatan masalah yang digunakan dalan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yurisis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan: Penerapan upaya diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika oleh penyidik dalam Surat Keputusan Diversi Nomor: 03/SKD/X/2014/Reskrim Polsek Kedaton sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Pihak Kepolisian menginginkan diversi tercapai untuk menghindari adanya penjatuhan sanksi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika. Faktor penghambat penerapan upaya diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika adalah masih minimnya biaya operasional apalagi untuk tingkat Polisi sektor dan kurangnya kesadaran masyarakat atau orang tua/wali dalam pengawasan terhadap anak dan beranggapan terhadap pelaku anak penyalahgunaan narkotika harus dihukum.Kata Kunci: Diversi, Anak, NarkotikaDAFTAR PUSTAKAA. LiteraturGultom, Maidin. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.Makarao, Mohammad Taufik, dkk. 2013. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.Priyatno, Dwidja. 2012. Wajah Hukum Pidana, Asas dan Perkembangan. Bekasi: Gramata Publishing.R. Wiyono. 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.Siswanto. 2012.  Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009). Jakarta: Rineka Cipta.Soekanto, Soerjono. 2005. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.Wahyono, Agung dan Siti Rahayu. 1983. Tinjauan Peradilan Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.Weda, Made Darma. 1999. Kronik dalam Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Guna Widya.B. Undang-UndangUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang â Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaUndang â Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak