This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Sari, Ayu Lastika
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANLEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDAR LAMPUNG TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN Sari, Ayu Lastika
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Bantuan Hukum sebagai salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana dapat memegang peranan penting dalam membela dan melindungi hak-hak tersangka, salah satu fungsi Lembaga Bantuan Hukum adalah memberi jasa hukum pada seorang tersangka atau terdakwa guna kepentingan pembelaan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Peran Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Terhadap Perlindungan hak-hak Tersangka pada tahap penyidikan dan apa faktor-faktor penghambat dalam perlindungan hak-hak tersangka. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan (1) bahwa peran Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung dalam upaya melindungi hak-hak tersangka pada tahap penyidikan adalah memberikan pendampingan terhadap tersangka, memberikan informasi dan pendidikanhukum kepada masyarakat, melalui penyuluhan didalam lapas dan disetiap daerah di Bandar Lampung. (2) Peran Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung tersebut belum tergarap secara total, karena adanya berbagai faktor, yaitu: (a) faktor aparat penegak hukum, (b) faktor sarana dan prasarana, serta (c) faktor dari Masyarakat itu sendiri.Kata Kunci: Lembaga Bantuan Hukum, Hak Tersangka, Penyidikan.DAFTAR PUSTAKASetiawan, Gunawan. 1993. Hak-Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Kanisius.Sitompul, Abdussalam.2007. Sistem Peradilan Pidana,Jakarta: Restu Agung.Nasution Adnan Buyung,1999. Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Aksara Baru.Prinst, Darwin.2001. Sosialisasi dan Diseminsi Penegakan Hak Asasi Manusia, Bandung: Citra Aditya Bakti.Soekanto, Soerjono 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. NomorTelepon : 0822-8087-1549