This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Hamonangan, Fernando
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN (Studi Otoritas Jasa Keuangan Pusat) Hamonangan, Fernando
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana di sektor jasa keuangan merupakan hukum pidana yang berlaku khusus untuk perbuatan-perbuatan tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan yang bersifat khusus di luar KUHP yaitu undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Dana Pensiun, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Bank Indonesia sepanjang berkaitan dengan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas OJK dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta Undang-Undang mengenai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka diberikannya wewenang kepada Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.Berdasarkan hal tersebut di atas yang menjadi permasalahan yaitu pertama, Bagaimanakah peranan penyidik pegawai negeri sipil otoritas jasa keuangan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa  keuangan. Kedua, Faktor-faktor apakah yang menghambat penyidik pegawai negeri sipil otoritas jasa keuangan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.Penulisan Skripsi ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Dalam pendekatan ini maka digunakan data primer dan data sekunder yang masing-masing bersumber atau diperoleh dari lapangan dan kepustakaan. Untuk data primer dikumpulkan dengan wawancara, sedangkan data sekunder dengan cara menelusuri literatur-literatur atau bahan pustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersierBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut bahwa Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa  keuangan adalah melaksanakan/melakukan serangkaian penyidikan yang tidak berbeda dengan Penyidik Polri, namun wewenang PPNS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbatas oleh undang-undang dalam melakukan penyidikan. PPNS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikannya berkoordinasi dengan Korwas Polri dalam pertukaran informasi ,penangkapan dan penahanan, kemudian membuat Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK), Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Pemberkasan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap Kepada Kejaksaan (P-21). Maupun berkoordinasi lembaga-lembaga lainnya yang berkaitan dalam melakukan penyidikan.Hambatan-hambatan yang dihadapi PPNS Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana disektor jasa keuangan diantaranya, faktor hukum yang bisa terjadi tumpah tindih dalam penyidikan karena Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan penyidikan terkait perkara di sektor jasa keuangan yang saling behubungan. Maupun jumlah PPNS Otoritas Jasa Keuangan yang sedikit, tidak sebanding dengan banyaknya laporan perkara di sektor jasa keuangan kepada OJK. Dan anggaran yang tidak terlalu besar kemudian minimnya sarana atau fasilitas dalam melakukan penyidikan.Melihat kenyataan tersebut diharapkan PPNS Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dalam melakukan penyidikan untuk mengoptimalkan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian perlunya penambahan personel PPNS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Karena jumlah PPNS yang sedikit di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan banyaknya laporan kepada OJK mengenai perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Maupun pemenuhan sarana atau fasilitas dan penambahan anggaran untuk kelancaran proses penyidikan.Kata Kunci : Peranan PPNS, Tindak Pidana, Otoritas Jasa KeuanganDAFTAR PUSTAKA 1. A. BukuAnwar H.A.K, Moch. 1982. Tindak pidana perbankan ,Bandung, AlumniHartono. 2012. Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Garafika.Harahap, M Yahya. 2014, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta, ,Sinar Grafika.Sutedi, Adrian. 2014 ,Aspek Hukum Otoritas Keuangan, Jakarta, Raih Asa SuksesSupanto. 2010, kejahtan ekonomi global dan kebijakan hukum pidana, Bandung, P.T. Alumni.Soerjono, Soekanto. 1993. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta, Raja Grafindo Persada.­­­­­­­­­­­­­­­Sunarto, 2016. Keterpaduan Dalam Penanggulangan Kejahatan, Bandar Lampung, AURARosidah, Nikmah. 2012. Penyidik Pegawai  Negeri Sipil (PPNS), Semarang:  Pustaka Magister SemarangTim Penyusun Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. 2015 ,Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP, Bandar Lampung, Justice Publisher.2. B. JURNALWahyu ardinata, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 No.1 Januari-Maret 2014    3. C.    Undang-UndangKitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP)Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa KeuanganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Disektor Jasa KeuanganPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahnun 1983, Tentang Pelaksanaan KUHPPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan SwakarsaPeraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.