Selama ini, dalam upaya penanggulangan tindak pidana terorisme digunakan metode follow the suspect yang dianggap belum mampu menghentikan aksi-aksi terorisme. Maka harus digunakan strategi baru oleh pemerintah dalam menanggulangi tindak kejahatan ini. Upaya atau strategi lain digunakan dengan sistem dan mekanisme penelusuran aliran dana (follow the money) yang bertujuan memutus mata rantai pendanaan terorisme yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap Tindak pidana pendanaan terorisme, dan Apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme.Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian yakni Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pendanaan terorime dilakukan melalui upaya pre-emtif melalui pencerahan keagamaan. Upaya preventif melalui peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap senjata api maupun bahan peledak.Upaya represif melalui pembentukan badan penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme.Adapun faktor penghambat yaitu faktor penegak hukum meliputi penegakan hukum yang kurang professional, faktor hukum yaitu belum sempurnanya perangkat hukum, faktor sarana dan prasarana meliputi teknologi dan informasi, faktor masyarakat termasuk di dalamnya masih rendahnya tingkat  kesadaran hukum, dan faktor kebudayaan yang meliputi perkembangan teknologi dan informasi yang mengubah gaya hidup masyarakat.Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Faktor Penghambat, Pendanaan Terorisme DAFTAR PUSTAKA A. Literatur Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali. Tahir, Heri. 2010. Proses hukum yang adil dalam Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Pressindo. B. Perundang-Undangan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Penjelasan Umum Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teorisme D. Internet http://www.lenteraswaralampung.com/berita-217-terduga-teroris-di-panjang-edi-santoso-penyandang-dana-mib.htmlÂ