Berdasarkan Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa âsetiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiâ. Permasalahan pada skripsi ini yaitu apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam putusan pidana Nomor 548/Pid.Sus./2016/PN.Tjk tetang penganiayaan yang dilakukan orangtua terhadap anak dan apakah sanksi pidana terhadap orang tua yang melakukan penganiayaan terhadap anak telah memenuhi rasa keadilan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif kemudian ditarik kesimpulan melalui cara berfikir induktif, sehingga merupakan jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam pemutusan perkara nomor 548/Pid.Sus./2016/PN.Tjk yaitu hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penganiayaan berpijak pada hal-hal yang bersifat yuridis, non yuridis, hal-hal yang memberatkan, serta hal-hal yang meringankan kepada terdakwa. Pertimbangan yang bersifat yuridis adalah pertanggungjawaban hakim yang didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap di dalam persidangan dan oleh undang-undang telah ditetapkan. Saran yang diberikan penulis adalah (1) hakim menjatuhkan pidana bukan hanya dilihat dari aspek kepastian hukum saja, tetapi juga harus dilihat dari aspek keadilan dan kemanfaatan dalam upaya penanggulangan terhadap anak, oleh karena itu, dalam putusannya hakim seharusnya memperhatikan kerugian dan derita korban dengan mengikutsertakan restitusi dan kompensasi dalam satu putusan serta tidak menjatuhkan hukuman pidana pendek, karena sesuai dengan tujuan pemidanaan, (2) Kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua supaya mengetahui, memahami, dan melaksanakan antara hak dan kewajiban masing-masing dalam mendidik dan mengasuh anak dengan arif dan bijak.Kata Kunci: Putusan hakim, Penganiayaan, Orang Tua Terhadap Anak