Kasus laka lantas yang melibatkan anak di wilayah Polres Way Kanan yang menyebabkan tewasnya seorang pejalan kaki. Guna menangkal perselisihan kedua belah pihak Penyidik Kepolisian Laka Lantas Polres Way Kanan mengambil tindakan secara preventif dengan mejadi mediator mempertemukan kedua belah pihak. Permasalahan: Penyelesaian perkara lalu lintas dengan tersangka anak melalui kearifan lokal di wilayah Polres Way Kanan dan kedudukan hukum dari penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka anak melalui kearifan lokal di wilayah Polres Way Kanan.Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus, dimana pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Penyelesaian perkara lalu lintas dengan tersangka anak melalui kearifan lokal di wilayah hukum Polres Way Kanan telah dilaksanakan dengan adanya itikad baik serta rasa tanggung jawab tersangka anak dan keluarga dengan mendatangi keluarga korban sebagai upaya penyelesaian perkara kecelakan lalu lintas di luar hukum pidana dengan melibatkan Tokoh masyarakat, Aparat Desa dan Aparat Kepolisian Polres Way Kanan sebagai penengah dan saksi dalam penyelesaian proses perkara tersebut dengan jalan musyawarah damai, dimana adanya pernyataan dari keluarga tersangka memohon maaf atas peristiwa kecelakaan tersebut, kedua menyampaikan rasa turut berdukacita kepada keluarga korban, ketiga memberikan santunan atau biaya kerohiman kepada keluarga korban sebagai bentuk rasa pertanggungjawaban terhadap korban dan keluarga.Kedudukan hukum dari penyelesaian perkara lalu lintas dengan tersangka anak melalui kearifan lokal di wilayah hukumPolres Way Kanan sebaiknya tetap di tegakan meskipun ada peretanggungjawaban keluarga tersangka atau pelaku namun itu hanya untuk meringankan tuntutan pidana tidak menghilangkan atau menghapus unsur pidana tersebut.Kata Kunci : Kecelakaan lalu Lintas, Anak, Kearifan Lokal DAFTAR PUSTAKABarda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001,JimlyAsshiddiqie, PenegakanHukum, www.docudesk.com, diakses23Desember 2017pukul 19.15 WIB,Laden Marpaung, Asas-Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm 16.Moeljatno, Asas-Asas hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002,Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm 159No. HP. 0897-222-9696 (Carolla Carepany