Dewasa ini, kekerasan seksual makin marak terjadi. Pemerintah sebagai pihak yang menjamin kesejahteraan warganya tak tinggal diam. Presiden melalui menterinya, melakukan rapat terbatas untuk membentuk perppu tentang pemberatan pidana yakni berupa pidana tambahan pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi eletronik bagi pelaku. Permasalahan yang dikaji penulis adalah analisis pidana tambahan pada pelaku kekerasan seksual berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2016, faktor-faktor penghambat dan apakah pidana tambahan tersebut memenuhi rasa keadilan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan bahwa pelaku kekerasan seksual yang dapat dituntut pidana tambahan sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2016 antara lain Residivis, incest, aparatur penegak hukum, tenaga psebutendidik, yang menimbulkan Korban banyak, dan apabila korban sampai meninggal dunia. Faktor penghambat yang paling urgen adalah faktor hukumnya, yaitu karena belum adanya undang-undang atau pun peraturan yang secara khusus mengatur tentang tata cara pelaksanaan pidana tambahan tersebut. Pidana tambahan ter hanya semata-mata sebagai suatu tindakan pembalasan dari pemerintah tanpa upaya memperbaiki pribadi pelaku kekerasan seksual. Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah diharapkan pemerintah juga mengkaji ulang undang-undang nomor 17 tahun 2016 sebab pidana tambahan yang diatur dalam perppu tersebut dirasa tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan di Indonesia dan tidak memenuhi rasa keadilan.Kata Kunci: Pidana Tambahan, Kekerasan Seksual, AnakDAFTAR PUSTAKAGosita, Arif .Masalah Korban Kejahatan. Pressindo. Jakarta. 1993.Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta. 1993.Simandjuntak. B, 1981, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung: TarsitoSoekanto, Soerjono,1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada.Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2012, hlm, 105-106 Perundang-UndanganUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kita Undang- Undang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan AnakWebsitehttps://id.wikipedia.org/wiki/Kejahat an_seksual_terhadap_anak_di_I ndonesiahttp://www.bbc.com ,â Presiden terbitkan Perppu kekerasan seksual terhadap anakâ diakses darihttp://www.bbc.com/indonesia/berita _indonesia/2016/05/160525_ind onesia_perpu_kekerasan_seksua l pada tanggal 15 Juni 2016 pukul 05.30 WIB Hp : 082280590062