Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan yang memakan banyak korban dan bencana berkepanjangan kepada seluruh umat manusia didunia. Tindak penyalahgunaan narkotika oleh oknum prajurit TNI merusak moral bangsa apalagi karena seorang prajurit TNI harus menjadi suri tauladan masyarakat, maka dituntut harus bersih dari perbuatan pidana. Adapun permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah peran Polisi Militer Angkatan Laut dalam menanggulangi tindak pidana narkotika yang dilakukan anggota TNI AL dan apakah faktor penghambat yang dihadapi Polisi Militer Angkatan Laut dalam menanggulangi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anggota TNI AL.. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, peran Polisi Militer Angkatan Laut dalam menanggulangi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anggota TNI AL yaitu peran represif yang didalamnya terdapat peran normatif yang bersumber dari peraturan tertulis. Terdapat beberapa faktor penghambat Polisi Militer Angkatan Laut dalam rangka menanggulangi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anggota TNI AL diantaranya yaitu faktor penegak hukum dan faktor masyarakat. Saran yang dapat diajukan penulis berkaitan dengan penelitian ini adalah jika terbukti prajurit TNI AL melakukan tindak pidana bukan hanya tindak pidana narkotika, Polisi Militer Angkatan Laut dapat mencari apa penyebab terjadinya permasalahan tersebut dan menemukan solusi yang tepat agar tidak terdapat pelanggaran yang sama yang akan dilakukan oleh prajurit TNI AL.Kata Kunci : Peran, Polisi Militer Angkatan Laut, Tindak Pidana, NarkotikaDAFTAR PUSTAKABadan Narkotika Nasional, 2015. Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda, Jakarta:Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.Deni, Achmad dan Eko Raharjo, 2014.Hukum Peradilan Militer. Bandar Lampung: Justice Publisher.Hamzah, Andi, 1994. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.Soekanto, Soerjono. 2012. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja GrafindoWebsitehttp://harianlampung.com/index.php?k=Hukum&i=4936-Narkoba,-Oknum-TNI-AL-Nginap-di-Polda-Lampung.No. HP : 0811351331