This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
TOBING, FABIYOLA NATASYA
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN OLEH PENAGIH HUTANG (DEBT COLLECTOR) (Studi Wilayah Hukum Bandar Lampung) TOBING, FABIYOLA NATASYA
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penganiayaan sebagai salah satu bentuk kejahatan merupakan masalah sosial yang sulit dihilangkan dalam masyarakat, salah satu bentuk kepentingan yang menjadi titik awal terjadinya kejahatan kekerasan atau penganiayaan adalah masalah penagihan hutang terhadap debitur oleh kreditur dengan memakai penagih hutang (debt collector). Permasalah adalah apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penganiayaan dan bagaimana upaya penanggulangan. Pendekatan masalah dalam penelitian iniadalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah primer yang diperoleh dengan cara wawancara, serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian yaitu, faktor penyebab kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh debt collectordi wilayah Hukum Bandar Lampung adalah faktor individu yaitu daya emosional, rendahnya mental, faktor psikologis yaitu timbul karena adanya suatu dorongan atau tekanan yang dapat berasal dari masalah kebutuhan yang dihadapi. lingkungan yaitu faktor yang menciptakan suatu keadaan peluang atau kesempatan. faktor kurangnya kesadaran debitur mengakibatkan kejahatan penganiayaan karena debitur tidak menunjukan itikad baik, faktor ekonomi tingkat kesejahteraan yang rendah mengakibatkan terjadinya kejahatan penganiayaan, faktor agama kurangnya keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Upaya penanggulangan kejahatan penganiayaan yangdilakukan oleh debt collectordilakukan dengan Upaya nonpenal (preventif) dengan memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dan instansi terkait, sedangkan upaya penal (represif) yang ditempuh adalah dengan memberikan sanksi pidana. Saran sebaiknya debt collector mematuhi peraturan mengenai tata cara penagihan hutang dalam perjanjian yang telah sah disepakati agar tidak terjadi hal-hal yang nantinya akan merugikan kedua belah pihak.Kata Kunci : Kriminologi, Penganiayaan, debt collector. DAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 1996. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.Arief, Barda Nawawi. 2005. Kebijakan Huukum Pidana, Jakarta: PT. Kencana. Prenada Media GroupArief, Barda Nawawi. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: PT. Kencana. Prenada Media Group.Mulyadi, Mahmud. 2008. Criminal Policy. Medan: Pustaka Bangsa Press.Simanjuntak, Noach. 1984. Kriminologi. Tarsito. Bandung.Syani, Abdul. 1987. Sosiologi Kriminalitas. Ramadja Karya. Bandung.http://www.radarlamsel.com/menunggak-kredit-mobil-guru-sd-palas-dianiaya-debt-collector/www.teraslampung.com/2016/01/PenganiayaanSaidan, Tiga “Debt Collector” PT Mandiri Tunas Finance jadi Tersangka/www.lampung-news.com/2016/04/debt collector BCA Finance Aniaya Konsumen/www.lampung-news.com/2016/04/debt collector BCA Finance Aniaya Konsumen/ No. HP : 082269658288