This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Rini Fathonah, Adelia Monica Bangsawan, Diah Gustiniati,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN (Studi pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Lampung) Rini Fathonah, Adelia Monica Bangsawan, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga keuangan perbankan mempunyai peran strategis dalam kegiatan perekonomian melalui kegiatan usahanya menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan pembiayaan bagi usaha-usaha produktif maupun konsumtif, namun demikian tetap saja terjadi tindak pidana perbankan. Oleh karena itu diperlukan peran penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan. Permasalahan: Bagaimanakah peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan?  Apakah faktor yang menghambat peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan termasuk dalam peran normatif yaitu peran yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang oleh PPNS OJK  dengan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana perbankan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Peran faktual dilaksanakan PPNS OJK dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana perbankan untuk mendapatkan alat bukti dan barang bukti yang digunakan dalam penuntutan bila terbukti bersalah karena melanggar tindak pidana perbankan. Faktor yang menghambat peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan dari segi  faktor perundang-undangan atau substansi hukum adalah adanya ketentuan yaitu Pasal 183 KUHAP mengenai alat bukti yang sah. Penghambat dari segi penegak hukum adalah secara kuantitas masih terbatasnya personil PPNS OJK. Saran: OJK agar meningkatkan intensitas pengawasan terhadap perbankan dan menambah personil PPNS dalam rangka meningkatkan efektivitas penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perbankan.Kata Kunci: Peran, Otoritas Jasa Keuangan, Tindak Pidana Perbankan DAFTAR PUSTAKAHalim, Marfei. 2002.  Mengurai Benang Kusut, Bank Indonesia, Rajawali Press. JakartaMulyono, Teguh Pudjo. 2006.  Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil. BPFE, YogyakartaNawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti, BandungPramono, Nindyo.  Beberapa Legal Issue dalam UU No. 21/2011 tentang OJK, Makalah, Disampaikan pada Seminar ”Outlook Pengawasan Perbankan Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, Yogyakarta, 25 Mei 2012