This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Juita, Lisca
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS DISPARITAS PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API SECARA ILEGAL (Studi Perkara Nomor: 121/Pid.B/2011/PN.Mgl dan 237/Pid.B/2014/PN.Mgl) Juita, Lisca
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hakim sebagai penegak hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kepemilikan senjata api secara ilegal secara ideal tidak membuat disparitas dengan memberikan pidana yang berbeda terhadap tindak pidana yang sama. Hal ini dapat menimbulkan kesan negatif masyarakat terhadap penegakan hukum. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Mengapa terjadi disparitas terhadap kedua pelaku kepemilikan senjata api secara ilegal dalam Perkara Nomor: 121/Pid.B/2011/PN.Mgl dan 237/Pid.B/2014/ PN.Mgl.? (2) Apakah disparitas pidana terhadap kedua pelaku kepemilikan senjata api secara ilegal dalam Perkara Nomor: 121/Pid.B/2011/PN.Mgl dan 237/Pid.B/2014/ PN.Mgl. sesuai dengan rasa keadilan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Narasumber terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Menggala, Hakim Pengadilan Negeri Menggala dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila.  Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya diperoleh simpulan. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Alasan  terjadinya disparitas terhadap kedua pelaku kepemilikan senjata api secara ilegal adalah adanya perbedaan pertimbangan hakim terhadap kedua pelaku, yaitu dalam perkara nomor: 121/Pid.B/2011/PN.Mgl hakim tidak mempertimbangkan aspek tujuan pemidanaan terhadap terdakwa sehingga pidana yang dijatuhkan lebih bersifat pembalasan, yaitu penjara selama selama 4 tahun dan 3 bulan penjara, sedangkan dalam perkara nomor: 237/Pid.B/2014/PN.Mgl, hakim mempertimbangkan tujuan pemidanaan terhadap terdakwa sehingga pidana yang dijatuhkan hanya 10 bulan penjara. (2) Disparitas pidana terhadap kedua pelaku kepemilikan senjata api secara ilegal dalam Perkara Nomor: 121/Pid.B/2011/PN.Mgl dan 237/Pid.B/2014/ PN.Mgl. belum sesuai dengan rasa keadilan, karena terdapat perbedaan pidana yang harus dijalani oleh kedua terdakwa yang melakukan tindak pidana yang sama yaitu sengaja tanpa hak memperoleh, menguasai dan mempunyai dalam miliknya senjata api.Kata Kunci: Disparitas Pidana, Kepemilikan Senjata Api, IlegalDAFTAR PUSTAKAAtmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana. Binacipta. Bandung.Hamzah, Andi. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta. Hendardi, 2006. Aparat Kepolisian dan Penggunaan Senjata Api. Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). JakartaLamintang, P.A.F. 1996.  Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adityta Bakti, Bandung.Marpaung, Leden. 1992. Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.----------, 2000. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Sinar Grafika. Jakarta.Moeljatno, 1993. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.Mulyadi, Lilik. 2007. Kekuasaan Kehakiman, Bina Ilmu, Surabaya.Nawawi Arief, Barda. 2001. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra . Aditya Bakti. Bandung.----------,2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.Prodjohamidjojo, Martiman, 1997. Pertanggungjawaban Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.Setiadi, Edi. 1997. Permasalahan dan Asas-Asas  Pertanggung Jawaban Pidana. Alumni.Bandung.Siswanto, Heni. 2013. Rekonstruksi Sistem Penegakan Hukum Pidana Menghadapi Kejahatan Perdagangan Orang. Penerbit Pusataka Magister, Semarang.Soekanto, Soerjono. 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas IndonesiaPress. Jakarta. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata ApiUndang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Ordonansi Peraturan Hukum Sementara IstimewaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaInstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata ApiSurat Keputusan Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.Perkara Nomor: 121/Pid.B/2011/PN.Mgl dan 237/Pid.B/2014/PN.Mgl.