Perkembangan media sosial telah secara fundamental mengubah dinamika komunikasi publik, memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam wacana demokrasi melalui kritik terhadap kebijakan pemerintah dan pejabat publik. Namun, perkembangan ini juga telah mengintensifkan perdebatan hukum mengenai kriminalisasi kritik publik, khususnya di bawah UU ITE (UU Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik) Indonesia, yang sering dikritik karena ketentuan-ketentuannya yang luas dan ambigu tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. Studi ini meneliti implikasi Putusan Mahkamah Konstitusional No. 105/PUU-XXII/2024 dalam mengatasi ketegangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab pidana dalam kasus kritik publik di media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis peraturan perundang-undangan, ketentuan konstitusi, dan doktrin hukum yang relevan, serta penalaran yudisial dari Mahkamah Konstitusional. Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah memperkuat perlindungan konstitusional terhadap kritik publik sebagai bagian dari partisipasi demokratis, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak mencakup ekspresi yang merupakan kebohongan yang jahat atau serangan yang tidak beralasan terhadap reputasi individu. Keputusan tersebut mempersempit ruang lingkup interpretasi ketentuan pencemaran nama baik pidana dan menekankan proporsionalitas dalam penerapan hukum pidana. Meskipun demikian, tantangan tetap ada dalam praktik hukum karena interpretasi dan penegakan yang tidak konsisten, yang terus menciptakan ketidakpastian hukum dan potensi efek penghambatan terhadap kebebasan berekspresi. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun keputusan tersebut merupakan langkah signifikan menuju penguatan perlindungan konstitusional, klarifikasi legislatif dan doktrinal lebih lanjut diperlukan untuk memastikan perlindungan yang konsisten terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.