Telaga Sarangan merupakan destinasi wisata unggulan yang menghadapi persoalan tata kelola kompleks, mulai dari status kepemilikan lahan yang tumpang tindih antara BBWS Bengawan Solo, Perhutani, dan warga, hingga lemahnya pengawasan serta sistem pengendalian internal retribusi. Penelitian ini bertujuan mengkaji landasan yuridis kebijakan publik, efektivitas implementasi, serta faktor-faktor yang memengaruhi pengelolaan objek wisata tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn yang menekankan enam variabel penentu keberhasilan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum pengelolaan telah tersedia secara berjenjang dari UUD 1945, UU No. 10/2009, UU No. 23/2014, PP No. 50/2011, Permenparekraf No. 14/2021, hingga Perda No. 5/2018, dan saat ini tengah disusun RIPARDA 2025–2045 sebagai pedoman strategis jangka panjang. Namun, efektivitas implementasi masih tergolong sedang. Pengelolaan retribusi memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah yang pada tahun 2025 ditargetkan Rp21,186 miliar, tetapi aspek penataan pedagang, kebersihan, parkir, dan penegakan sanksi belum optimal. Faktor internal seperti kualitas regulasi yang kurang adaptif, kapasitas kelembagaan terbatas, dan fragmentasi koordinasi menjadi penyumbang utama dengan bobot 40–50 persen. Sementara itu, faktor eksternal berupa dinamika sosial-ekonomi masyarakat lokal, kondisi ekologis danau vulkanik yang sensitif, minimnya pemanfaatan teknologi seperti e-ticketing dan CCTV, serta tekanan kelompok kepentingan turut memengaruhi sekitar 30 persen. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi secara berkala, penguatan kelembagaan, pembentukan forum koordinasi terpadu, optimalisasi teknologi, serta partisipasi masyarakat agar terwujud tata kelola wisata yang tertib, berkelanjutan, dan berdampak ekonomi jangka panjang.