Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) merupakan tindakan awal yang sangat penting dalam menyelamatkan korban kecelakaan. Namun, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya isi dari kotak P3K masih rendah, terutama di lingkungan kerja seperti di UD. Radalla Collection. Hal ini dapat mengakibatkan penanganan kecelakaan yang tidak optimal dan berpotensi meningkatkan risiko kematian atau cedera yang lebih parah. Hasil survey dan wawancara yang telah dilakukan pada bulan mei 2024 terhadap pekerja di UD. Radalla Collection, menyatakan bahwa kecelakaan kerja yang sering terjadi yaitu sakit pinggang, sakit bagian lengan dan pusing. Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja tersebut maka dikategorikan kecelakaan ringan yang kemudian akan dilakukan pertolongan pertama dengan menggunakan obat nyeri dan balsem.Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif observasional dengan menggunakan penelitian studi cross- sectional (cross sectional study). Penelitian ini dilakukan di UD. Radalla Collection pada bulan mei 2024.jumlah karyawan di UD. Radalla Collection adalah 10 orang pekerja. Pengumpulan data menggunakan lembar pretest dan posttest yang berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 15 tahun 2008 tentang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja.Pada UD. Radalla Colection sudah terdapat P3K namun belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. Adapun yang belum menemui pertanyaan berdasarkan Permenakertrans no 15 tahun 2008 yaitu Terdapat P3K namun tidak ada kotaknya. Dipersyaratkan menurut Permenakertrans no 15 tahun 2008 seharusnya P3K terdapat kotak yang mudah dibawa saat terjadi keadaan darurat, dan untuk isi dari P3K tidak lengkap, P3K di UD Radalla Colection ini hanya menyediakan obat pusing dan balsem yang hanya diletakkan di kantor perusahan. Isi kotak P3K yang tidak lengkap dapat menghambat proses pertolongan pertama apabila alat - alat yang dibutuhkan tersebut tidak lengkap. Saran yang dapat diberikan yaitu diharapkan industri memfasilitasi isi kotak P3K secara lengkap yang sudah ditetapkan di Permenakertrans No. 15 Tahun 2008, dan petugas P3K.