Tujuan penelitian ini adalah mengkaji komparasi kedudukan hukum ahli waris pengganti serta persamaan dan perbedaannya dalam perspektif Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yakni penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan seta pendekatan komparasi. Hasil penelitian menunjukkan menurut Kompilasi Hukum Islam, cucu dapat menggantikan orang tua yang meninggal lebih dulu sebagai pewaris, tetapi bagian yang diterima oleh cucu tidak selalu sebesar orang tua. Bagian cucu tidak boleh melebihi bagian ahli waris lain yang setara. Baik cucu laki-laki maupun perempuan, baik dari garis ayah maupun ibu, berhak mewarisi atau menggantikan orang tua yang telah meninggal lebih dulu. Menurut KUHPerdata, sistem penggantian ini tidak hanya berlaku bagi cucu, tetapi juga bagi keponakan dan saudara kandung yang digantikan oleh anak-anak mereka. Secara prinsip, konsep ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam tidak berbeda jauh dengan KUHPerdata. Keduanya menggantikan posisi ahli waris yang telah meninggal lebih dulu, di mana posisi ayah digantikan oleh anaknya. Perbedaannya, dalam KHI, penggantian ahli waris hanya terjadi dalam garis lurus ke bawah, artinya hanya cucu yang dapat menggantikan orang tua mereka, sedangkan dalam KUHPerdata, penggantian dapat terjadi dalam garis lurus ke samping dan cabang-cabang garis lurus ke samping.