Triyanto Purnomo Raharjo
Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BELENGGU DESA MEWUJUDKAN PRIORITAS DAERAH B. Hari Saptaning Tyas; Safitri Endah Winarti; Triyanto Purnomo Raharjo; Condrodewi Puspitasari
Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja Vol 49 No 2 (2023)
Publisher : Lembaga Riset dan Pengkajian Strategi Pemerintahan (LRPSP), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33701/jipwp.v49i2.3653

Abstract

Dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Bantul bernomor 900/04662/Bappeda mengenai Sinkronisasi Program dan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2022 mewajibkan seluruh kalurahan (nomenklatur desa di Daerah Istimewa Yogyakarta) di wilayah Kabupaten Bantul dalam perencanaan dan penganggaran kalurahan harus mengacu pada surat edaran tersebut sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kalurahan dalam pencapaian visi Kabupaten Bantul berdasarkan prioritas daerah. Sehingga, pemerintah kalurahan memiliki kewajiban untuk melaksanakan program maupun kegiatan yang belum tentu sesuai dengan prioritas kalurahan. Metode eksplanatif digunakan dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan diantaranya melalui wawancara, FGD, dokumentasi, dan observasi. Informan penelitian ini adalah pemerintah kabupaten dan kalurahan. Hasil penelitian adalah adanya relasi kuasa dominatif Pemerintah Kabupaten Bantul dalam perencanaan program dan kegiatan kalurahan sesuai tugasnya sebagai pembina dan pengawas kalurahan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Kabupaten Bantul menggunakan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) sebagai Dana Insentif Kalurahan (DIKal) untuk memberi reward pada kalurahan yang berkinerja baik dalam mengusung prioritas daerah. Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan reorganisasi dengan memisahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD). Sinkronisasi program maupun kegiatan antara kabupaten dengan kalurahan cenderung merugikan kalurahan karena penyampaian peraturan mengenai apa yang harus dilakukan kalurahan dikeluarkan di akhir tahun, sementara proses perencanaan desa sudah berjalan sejak bulan Juni. Selain itu, pemakaian dana desa untuk sinkronisasi, mengorbankan aspirasi masyarakat dan kalurahan yang muncul di Musyawarah Kalurahan. Kata kunci; Supradesa; Desa; Sinkronisasi; Dana Desa; Prioritas Daerah.