Penetapan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai presiden Indonesia tahun 1999 terjadi pada masa transisi partai politik pasca-Orde Baru. Dalam perpektif siyasah syar’iyah, seorang pemimpin idealnya harus memiliki keadilan, kapasitas intelektual, legitimasi rakyat dan kesehatan fisik. Meskipun memiliki keterbatasan penglihatan, Gus Dur tetap diangkat sebagai presiden serta didukung oleh MPR. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mekanisme penetapan dan persyaratan kepala negara menurut siyasah syar’iyah dan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan obyektif mengenai penetapan Abdurrahman Wahid sebagai presiden di lihat dari perspektif siyasah syar’iyah. Metode penelitian ini dilakukan dengan deskriptif kualitatif dalam tulisan ini peneliti menggunakan studi pustaka atau menggali data dari library research. Data utama yang digunakan adalah literatur-literatur yang dapat dikelompokkan kepada bahan kepustakaan. Data dikumpulkan melalui telaah literatur terhadap kitab-kitab klasik, seperti Al-Ahkam al-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi serta sumber-sumber sejarah kontemporer Indonesia. Hasil penelitian dapat ditemukan bahwa, 1) penetapan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia ke-4 dilakukan melalui mekanisme konstitusional oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada sidang umum MPR tahun 1999, 2) mekanisme penetapan kepala negara menurut siyasah syar’iyah dapat ditempuh melalui 5 cara yaitu, a) bai'at oleh ahl al-hall wa al-‘aqd, b) penyerahan mandat dari kepala negara sebelumnya, c) persetujuan umat, d) pengambil alihan kekuasaan yang berujung pada stabilitas dan keadilan (al-taghallub), dan e) pemilihan umum sebagai bentuk syura modern. Gus Dur tetap diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia meskipun dalam kondisi mengalami cacat fisik (gangguan penglihatan), hal ini dikarenakan beberapa faktor politik, intelektual, legitimasi moral, dan dukungan koalisi partai politik saat itu.