Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KESIAPAN PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN X DAN ASURANSI JIWA Y DALAM PENERAPAN PSAK 74: KONTRAK ASURANSI Harimintarti, Novita; Mita, Aria Farah
Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA) Vol 8 No 1 (2024): Edisi Januari - April 2024
Publisher : LPPM STIE Muhammadiah Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31955/mea.v8i1.3777

Abstract

Bisnis asuransi merupakan salah satu jenis bisnis yang highly regulated terkait dengan perannya sebagai industri yang menghimpun dana masyarakat. Selain highly regulated, industri asuransi bersifat spesifik dalam penyajian laporan keuangannya. Oleh karena itu, dalam rangka untuk menyelaraskan dengan perkembangan global dalam industri asuransi IAI telah menerbitkan PSAK 74: Kontrak Asuransi yang merupakan adopsi dari IFRS 17: Insurance Contract. Bagi Perusahaan asuransi di Indonesia dengan diterbitkannya PSAK 74: Kontrak Asuransi, harus menyiapkan diri untuk menyongsong penerapannya mulai 1 Januari 2025. Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan pelaku industri asuransi untuk melakukan persiapan, hal ini merupakan salah satu target output Triwulan I Tahun 2024, yaitu pelaksanaan Parallel Run Implementasi PSAK 74 Kontrak Asuransi. Untuk mengetahui tentang persiapan perusahaan asuransi dalam penerapan PSAK 74, penulis melakukan penelitian di Perusahaan Asuransi Kerugian X yang merupakan salah satu Perusahaan Asuransi Terbuka dan di Perusahaan Asuransi Jiwa Y, hal ini untuk melihat perbandingannya antara keduanya. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metodologi penelitian kualitatif dimana datanya diperoleh dari data primer (wawancara, dokumen dan dan materi sharing Perusahaan Asuransi Jiwa dan Reasuransi Anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) dan sekunder (website Perusahaan X dan Y) dengan mengambil studi kasus perusahaan asuransi jiwa dan kerugian. Perubahan standar tersebut akan berdampak terhadap kebijakan yang akan mempengaruhi proses penyusunan laporan keuangan. Diharapkan dengan diterapkannya PSAK ini dapat mendorong kemajuan dalam industri perasuransian di Indonesia