Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROBLEMATIKA ALAT PERAGA KAMPANYE PADA MASA PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF TEORI UTILITARIANISME Rizky Darmawansyah Sihombing
Grondwet Vol. 3 No. 1 (2024): Januari 2024
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v3i1.35

Abstract

Alat peraga kampanye merupakan bagian dari instrument dalam kegiatan kampanye pemilihan umum. Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Sehingga Pemilihan Umum menjadi suatu hal yang konstitusional yang dapat dilakukan di negara Indonesia. Tak jarang, dampak dari alat peraga kampanye menimbulkan masalah baru. Seperti alat peraga kampanye yang di sebarkan secara massif yang dapat menyebabkan sampah visual, ataupun dapat merusak estetika dari keindahan kota. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan dengan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Alat peraga kampanye yang erat kaitannya dengan kegiatan kampanye telah diatur sedemikian rupa di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam regulasi yang dikeluarkan oleh KPU telah cukup detail mengatur bagaimana standar untuk dapat dikategorikan alat peraga kampanye. Selain itu, alat peraga kampanye jika ditinjau dari perspektif teori utilitarianisme yang memandang kemanfaatan dan kebahagian bagi individu ataupun masyarakat tentunya terdapat hal hal yang perlu dievaluasi. Sejauh mana alat peraga kampanye membawa manfaat bagi masyarakat.
PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN (PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN) Riski Pardinata Berutu; Rizky Darmawansyah Sihombing
Grondwet Vol. 5 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v5i1.58

Abstract

Pemakzulan Presiden merupakan mekanisme Konstitusional untuk menjaga akuntabilitas pemimpin negara dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini membandingkan proses pemakzulan Presiden di Indonesia dan Korea Selatan, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan membandingkan asas-asas hukum, norma hukum, serta penelusuran kepustakaan melalui internet untuk memperoleh data yang benar dan tepat untuk menghasilkan penelitian hukum yang baik dengan fokus pada dasar hukum, penyebab, prosedur, lembaga yang terlibat, dan dampaknya. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kedua negara memiliki kesamaan, seperti keterlibatan parlemen dan Mahkamah Konstitusi, terdapat perbedaan signifikan dalam pelaksanaannya. Di Indonesia, proses pemakzulan lebih kompleks dengan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, serta keputusan akhir berada di tangan MPR. Sebaliknya, di Korea Selatan, proses ini lebih sederhana, didominasi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi setelah inisiasi dari Parlemen. Dampaknya juga berbeda: di Indonesia, wakil presiden menggantikan presiden yang dimakzulkan, sementara di Korea Selatan, pemilu Presiden baru harus diselenggarakan. Perbedaan ini mencerminkan pengaruh sistem politik masing-masing negara, di mana Indonesia mengadopsi sistem Presidensial, sedangkan Korea Selatan mengintegrasikan unsur-unsur Parlementer dalam demokrasinya