Masjid di lingkungan perkotaan memiliki peran strategis sebagai pusat edukasi untuk meningkatkan literasi muamalah jamaah, khususnya para pelaku usaha digital. Mitra pengabdian masyarakat di Masjid Al-Islamiyyah, Surabaya, menghadapi permasalahan berupa minimnya pemahaman pengusaha mengenai regulasi jual beli pesanan, sehingga muncul kekhawatiran bahwa transaksi barang yang belum tersedia secara fisik adalah tidak sah. Kondisi ini membatasi ruang gerak usaha jamaah dalam mengoptimalkan omzet penjualan. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah memberikan sosialisasi, penyuluhan, dan kepastian hukum syariah mengenai kontrak akad salam sebagai solusi transaksi bisnis yang sah. Metode pelaksanaan kegiatan melibatkan 35 peserta dari unsur takmir dan jamaah dengan berbagai latar belakang usaha. Tahapan kegiatan meliputi perencanaan bersama mitra, pemanfaatan media digital berupa flyer edukatif, serta pelaksanaan pelatihan melalui ceramah interaktif dan bedah kasus riil. Hasil pengabdian menunjukkan terjadinya peningkatan pemahaman jamaah yang signifikan mengenai rukun, syarat, serta mitigasi risiko hak khiyar dalam akad salam. Melalui penguatan pendapat Mazhab Syafi'iyah terkait legalitas salam tunai, kekhawatiran jamaah dalam transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) berhasil teratasi. Pasca-kegiatan, takmir dan para pengusaha memiliki variasi model jual beli yang lebih beragam serta aplikatif untuk menaikkan omzet penjualan secara syariah di tengah persaingan bisnis online yang kompetitif.