Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi Pengembangan Talenta Dan Karier ASN Pasca Diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Angga Hafiidh Fahrizal
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 17 No 2 Nov (2023): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61133/pns.v17i2 Nov.437

Abstract

UU Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi diundangkan tanggal 31 Oktober 2023. Diundangkannya UU 20 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut UU 5 Tahun 2014. Landasan Sosiologis dibentuknya UU Nomor 20 Tahun 2023 adalah dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi ASN. Untuk mewujudkan ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen ASN. Selain itu ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. Penataan Manajemen ASN pada saat rezim UU Nomor 5 Tahun 2014 tidak mengatur pengembangan talenta ASN namun hanya mengatur tentang pola karier dan pengembangan karier PNS saja, sedangkan untuk PPPK tidak diatur sama sekali tentang pengembangan karier dan talenta dari PPPK Berlakunya UU 20/2023 , tentu akan merubah penataan manajemen ASN salah satunya adalah Pengembangan talenta dan karier ASN. Pengembangan talenta dan karier ASN pasca diundangkan UU 20/2023 harus melalui mobilitas talenta yang dilakukan dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah, antar-lnstansi Pemerintah, atau ke luar Instansi Pemerintah yang tidak terlepas dari pelaksanaan sistem merit. Artinya ASN diberikan kewenangan melakukan kompetensi secara terbuka, tidak hanya dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah, namun juga antar-lnstansi Pemerintah, atau ke luar Instansi Pemerintah sehingga akan semakin memudahkan dan mempercepat pencapaian sasaran kinerja organisasi yang berdampak pada pencapaian kinerja pembangunan nasional. Kajian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu meneliti data secara deskriptif melalui studi Dokumen dan Peraturan Perundang-undangan. Kata Kunci: ASN, pengembangan, talenta, karier, sistem merit, mobilitas talenta