This Author published in this journals
All Journal Indonesia Berdaya
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan PP Nomor 36/2021 terhadap gaji guru honorer (studi kasus di SDN Klanderan, Plosoklaten, Kediri) Rizma Dewi Permata Sari; Khayatudin Khayatudin; Huzaimah Al-Anshori
Indonesia Berdaya Vol 5, No 3 (2024)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.2024870

Abstract

Penelitian ini terkhusus membahas tentang gaji honorer di SDN Klanderan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri yang mengandung kesenjangan sosial dengan guru yang berstatus sebagai ASN. Hal tersebut bertentangan dengan PP No. 36/2021. Jenis metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dan dilakukan melalui observasi lapangan dengan pendekatan sosiologis (social legal reaserch). Hasil penelitian menunjukan bahwa gaji guru honorer di SDN Klanderan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri yaitu sebesar Rp.150.000,- (lima belas ribu rupiah) perbulan. Pemberian gaji tersebut nyatanya tidak memenuhi kriteria yang telah tercantum dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 15/2015 karena seharusnya gaji guru honorer diberikan dengan layak atau paling tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, karena belum terpenuhi, maka PP No. 36/2021 belum terimplementasi dengan baik. Akan tetapi, disisi lain memang ada sekolah yang memang sangat membutuhkan guru tambahan yang membuat kepala sekolah harus mengambil guru tambahan karena banyak mengalami kekosongan, karena jika hanya mengandalkan guru yang pegawai negeri sipil hanya ada beberapa orang dibandingkan dengan jumlah kelas yang ada di SDN Klanderan.Abstract. This research specifically discusses honorary salaries at SDN Klanderan, Plosoklaten District, Kediri Regency, which contains social disparities with teachers who have ASN status. This is contrary to PP no. 36/2021. The type of research method used is empirical legal research and is carried out through field observations with a sociological approach (social legal research). The research results show that the salary of honorary teachers at SDN Klanderan, Plosoklaten District, Kediri Regency is IDR 150,000 (fifteen thousand rupiah) per month. In fact, this salary does not meet the criteria stated in Article 1 point 15 of Law no. 15/2015 because honorary teachers' salaries should be given properly or at least enough to meet living needs. However, because it has not been fulfilled, PP No. 36/2021 has not been implemented properly. However, on the other hand, there are schools that really need additional teachers, which means the principal has to hire additional teachers because there are many vacancies, because if you only rely on teachers who are civil servants, there are only a few people compared to the number of classes at SDN Klanderan.