Shaifurrahman Mahfudz
STEI Tazkia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Hukum Pembajakan Software Dalam Perspektif Islam Shaifurrahman Mahfudz
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 2 (2018): Jurnal Hukum Ekonomi Syariah AT-TAHKIM
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM TAZKIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di antara tujuan dari syariat Islam (maqashid asy-syari'ah) adalah menjaga danmelindungi hak kepemilikan. Perlindungan ini meliputi larangan untuk menggunakan,mengambil dan meminjam harta pihak lain tanpa izin dari pemiliknya. Ketikaseseorang menggunakan, meminjam atau mengambil barang orang lain tanpa adanyaizin maka ia telah melakukan tindakan sariqah (pencurian) dalam Islam. Definisipencurian sendiri adalah mengambil barang milik orang lain dari tempatpenyimpannya dengan sengaja tanpa seizin dari pemiliknya. Pembajakan software (perangkat lunak), adalah penggandaan/pengcopian softwareoriginal/hasil bajakan tanpa adanya izin dari pemilik sah software tersebut. Hasil daripenggandaan ini dipasarkan/dijual-belikan kepada masyarakat. Tujuan dari pembajakadalah untuk mendapatkan keuntungan materi. Software-software hasil bajakan inidijual di bawah harga normal, sehingga konsumen merasa diuntungkan. Padahal jikakita cermati, konsumen jelas dirugikan karena software yang dibelinya adalah hasilbajakan yang tidak terjamin kualitasnya, selain itu garansi resmi juga tidak disediakan.Pihak produsen juga dirugikan karena telah mengeluarkan dana untuk penelitian,pembuatan hingga pemasaraan. Maka pembelian software bajakan adalah merupakanbentuk kejahatan yang berakibat pada diskomunikasi antara konsumen dan produsen.Sang Pembajak software mendapatkan keuntungan yang banyak tanpa bersusah payahmencipta dan menghasilkan software tersebut. Selain itu pajak yang seharusnya adapada setiap transaksi terpangkas karena pembajakan ini. Maka pembajakan telahmerugikan produsen, negara dan konsumen. Korelasi dengan hukum Islam adalah bahwa Islam melindungi setiap kepemilikanyang didapatkan secara sah, kepemilikan ini bersifat mutlak sehingga pihak lain yangakan meminjam, menggunakan atau menggandakan harus mendapatkan izin daripemiliknya yang sah. Maka jika ada pihak-pihak yang mengambil atau menggandakansebuah software tanpa adanya izin dari produsennya ia disamakan dengan bentuksariqah (pencurian) yaitu mengambil barang orang lain tanpa adanya izin. Hukumanbagi para pencuri dalam Islam adalah dengan had jika harta curian tersebut telahmencapai nishab atau hukuman ta'zir jika belum sampai nishabnya.
Klausul Hukum Hak Khiyar Dalam Jual Beli Sprei Waterproof Di Moms Baby Kidz Shaifurrahman Mahfudz; Raden Muhammad Rifqi Fauzan
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 2 (2018): Jurnal Hukum Ekonomi Syariah AT-TAHKIM
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM TAZKIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang kesesuaian praktik khiyar yang ada dalamjual beli sprei waterproof di MomsBabyKidz dengan Hukum Ekonomi Syari’ah.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan alatanalisa deskriptif normatif. Data diperoleh dengan studi kepustakaan, observasidan wawancara. Penelitian ini memberikan hasil bahwa MomsBabyKidz sudahmempraktikkan hak khiyar dalam jual belinya dan sesuai dengan HukumEkonomi Syari’ah, hanya saja masih banyak pembeli yang belum memahaminyadengan baik sehingga tidak bersikap sesuai haknya. Kesimpulan dari penelitian iniadalah dari 13 kasus yang diingat oleh MomsBabyKidz hanya 5 kasus sajapembeli yang menggunakan hak khiyarnya secara sah menurut Hukum EkonomiSyari’ah. 4 orang memilih untuk membatalkan akad dan 4 lainnya tetapmelanjutkan meskipun ada kesalahan dari MomsBabyKidz.
Tinjauan Fiqih Pengelolaan Wakaf Uang Pada Pusat Pengembangan Wakaf Daarut Tauhid Shaifurrahman Mahfudz; Musayyidah Musayyidah
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 2 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Ekonomi Syariah AT-TAHKIM
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM TAZKIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu lembaga sosial ekonomi Islam yang akhir – akhir ini juga menarikperhatian umat Islam di Indonesia untuk dikembangkan adalah wakaf. Salah satuinstitusi Islam yang sebenarnya telah lama dikenal masyarakat Indonesia namunhingga kini belum dikelola secara optimal. Di tengah problem sosial masyarakatIndonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi akhir – akhir ini, keberadaanlembaga wakaf menjadi sangat strategis. Disamping sebagai salah satu aspek ajaranIslam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankanpentingnya kesejahteraan dimensi sosial. Negara Indonesia yang begitu potensial dalamperkembangan pengelolaan wakaf yang notabene mayoritas berpenduduk umat muslim.Wakaf dapat dikembangkan sebagai salah satu alternatif dan instrumen yang cukupmemadai untuk menyejahterakan kehidupan umat di Indonesia.