Di antara tujuan dari syariat Islam (maqashid asy-syari'ah) adalah menjaga danmelindungi hak kepemilikan. Perlindungan ini meliputi larangan untuk menggunakan,mengambil dan meminjam harta pihak lain tanpa izin dari pemiliknya. Ketikaseseorang menggunakan, meminjam atau mengambil barang orang lain tanpa adanyaizin maka ia telah melakukan tindakan sariqah (pencurian) dalam Islam. Definisipencurian sendiri adalah mengambil barang milik orang lain dari tempatpenyimpannya dengan sengaja tanpa seizin dari pemiliknya. Pembajakan software (perangkat lunak), adalah penggandaan/pengcopian softwareoriginal/hasil bajakan tanpa adanya izin dari pemilik sah software tersebut. Hasil daripenggandaan ini dipasarkan/dijual-belikan kepada masyarakat. Tujuan dari pembajakadalah untuk mendapatkan keuntungan materi. Software-software hasil bajakan inidijual di bawah harga normal, sehingga konsumen merasa diuntungkan. Padahal jikakita cermati, konsumen jelas dirugikan karena software yang dibelinya adalah hasilbajakan yang tidak terjamin kualitasnya, selain itu garansi resmi juga tidak disediakan.Pihak produsen juga dirugikan karena telah mengeluarkan dana untuk penelitian,pembuatan hingga pemasaraan. Maka pembelian software bajakan adalah merupakanbentuk kejahatan yang berakibat pada diskomunikasi antara konsumen dan produsen.Sang Pembajak software mendapatkan keuntungan yang banyak tanpa bersusah payahmencipta dan menghasilkan software tersebut. Selain itu pajak yang seharusnya adapada setiap transaksi terpangkas karena pembajakan ini. Maka pembajakan telahmerugikan produsen, negara dan konsumen. Korelasi dengan hukum Islam adalah bahwa Islam melindungi setiap kepemilikanyang didapatkan secara sah, kepemilikan ini bersifat mutlak sehingga pihak lain yangakan meminjam, menggunakan atau menggandakan harus mendapatkan izin daripemiliknya yang sah. Maka jika ada pihak-pihak yang mengambil atau menggandakansebuah software tanpa adanya izin dari produsennya ia disamakan dengan bentuksariqah (pencurian) yaitu mengambil barang orang lain tanpa adanya izin. Hukumanbagi para pencuri dalam Islam adalah dengan had jika harta curian tersebut telahmencapai nishab atau hukuman ta'zir jika belum sampai nishabnya.