Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  (PBB-P2) murni menjadi salah satu jenis pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Adanya peluang penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 tersebut mengharuskan pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan langkah-langkah optimalisasi agar anggaran yang digunakan tetap efisien tetapi terdapat peningkatan dalam penerimaan PAD. Optimalisasi merupakan sebuah upaya terbaik yang harus dilakukan untuk meningkatkan realisasi PAD. Tentunya terdapat sebuah proses perencanaan dan persiapan yang harus disusun agar tercipta sebuah program kegiatan yang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang harus dipersiapkan dan strategi yang direncanakan untuk meningkatkan realisasi PBB-P2. Pendekatan yang dilakukan adalah kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang harus dipersiapkan secara efektif dalam mengelola PBB-P2, yaitu peraturan daerah sebagai landasan hukum, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta ketersediaan anggaran. Selain itu, strategi yang harus dilakukan untuk meningkatkan realisasi PBB-P2 adalah dengan melakukan upaya pemetaan NJOP bumi, updating data objek pajak, melaksanakan pelayanan prima, penagihan terstruktur, dan sosialisasi secara menyeluruh.