Zainal Arifin
STAI Ma'arif Jambi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRAKTIK PENGANGKATAN ANAK DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DI DESA LADANG PANJANG KECAMATAN SUNGAI GELAM KABUPATEN MUARO JAMBI Siti Dianah; Zainal Arifin
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tabanni (adopsi) yaitu pengangkatan anak orang lain untuk dijadikan, diperlakukan, diakui sebagai anak sendiri yang dalam hukum perundangundangan, hukum Islam maupun hukum adat diperbolehkan asalkan tidak memutus hubungan nasab dengan orang tua kandungnya dan menjadikan anak tersebut sedejarat dengan kedudukan anak kandung baik dari segi nasab, muhrim, maupun hak waris, apalagi dalam hal perwalian. Dalam hal perwalian anak angkat tetap menggunakan wali orang tua kandung (biologis). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Apakah yang melatarbelakangi terjadinya praktek pengangkatan anak di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, 2). Bagaiamanakah tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan praktik pengengkatan anak yang terjadi di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, 3). Bagaimanakah implikasi hukum yang ditimbulkan dari praktek pengangkatan anak yang terjadi di desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Adapun metode yang digunakan dalam metode riset lapangan (field research) selanjutnya data dikumpulkan dengan menggunakan metode interview, dokumentasi, dan observasi, kemudian dianalisa dengan metode analisis deskriptif. Kesimpulannya adalah adanya kenyataan dalam masyarakat Desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi mempraktikkan pengangakatan anak dengan menggunakan prosesi adat setempat dan berakibat pada putusnya hubungan pertalian nasab dengan orang tua kandungnya. Dalam hukum Islam mengangkat anak yang dinasabkan ke dalam orang tua angkat tidaklah benar dan sangat dilarang oleh Allah SWT, hanya saja yang berbentuk pemeliharaan anak atau untuk kesejahteraan anak itu dibolehkan sesuai dengan hukum Islam dan undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.