Di Indonesia, kebijakan pendidikan Islam melalui jalan dan tahapan yang panjang, salah satunya dimulai dari bagaimana Islam datang di negeri Indonesia. Pendidikan Islam tersebut dimulai dengan menanamkan dua kalimat syahadat karena merupakan salah satu kesaksian kita sebagai muslim terhadap Allah SWT. Pendidikan Islam tidak hanya memiliki satu kelembagaan seperti sekolah dan lainnya, akan tetapi ada tataran majlis ta’lim dan pengajian. Oleh karena itu, artikel ini dibuat penulis dengan harapan mampu menjawab pengertian dari kebijakan pendidikan Islam di Indonesia, sejarah kebijakan pendidikan Islam di Indonesia dari masa ke masa, serta metode dan fungsi kebijakan pendidikan Islam di Indonesia. Sehingga dari tujuan tersebut tersusunlah rumusan masalah yaitu apa yang dimaksud dengan kebijakan pendidikan Islam, bagaimana sejarah perkembangan kebijakan pendidikan Islam di Indonesia, serta apa metode, fungsi, dan pendekatan kebijakan pendidikan Islam di Indonesia. Penulis menggunakan metode kajian pustaka (library research) dalam penulisan artikel ini. Penulis menggunakan sumber data primer berupa buku karya Abd. Madjid tentang Analisis Kebijakan Pendidikan yang didalamnya memuat tentang kebijakan pendidikan, serta sumber sekunder berupa buku-buku atau artikel jurnal yang terkait dengan pembahasan artikel ini. Data yang penulis peroleh dianalisis dengan teknik analisis konten (content analysis), dengan cara menafsirkan, melakukan interpretasi tentang konsep kebijakan pendidikan Islam di Indonesia. Pada zaman orde lama, penyelenggaraan pendidikan agama pada sekolah umum dan perguruan agama (pesantren dan madrasah) diatur pada landasan yuridis departemen agama berdasarkan PP nomor I/SD tanggal 3 Desember 1946 atas dasar usulan pertimbangan dari BPKNIP 22 Desember 1945 supaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusahakan pembaharuan pendidikan dan pengajaran baru meliputi 10 persoalan termasuk di dalamnya masalah pengajaran agama, madrasah, dan pondok pesantren. Sedangkan pada zaman orde baru mengalami perkembangan yang cukup signifikan.