Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh telah memberikan kewenangan kepada lembaga adat gampong untuk menyusun kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan Syariat Islam Aceh dan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap sengketa yang berhubungan dengan pelanggaran Syariat Islam yang terjadi di dalam Gampong. Hukum adat di Aceh telah menjadi perekat dan pemersatu di dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga menjadi modal dalam pembangunan. Oleh karena itu,nilai-nilai adat dan adat istiadat tersebut perlu dilestarikan, direvitalisasikan dan dikembangkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Lembaga peradilan adat dalam penerapan syariat Islam di Aceh, dapat berperan sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa dan permasalahan dalam masyarakat, sebagai media sosialisasi syariat, dan sebagai lembaga pengontrol sosial. Pemberdayaan Peradilan Adat di Aceh merupakan salah satu wujud dari upaya pembentukan karakter bangsa yang berperadaban dalam bentuk memberikan dorongan dan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi yang terkait dengan penegakan hukum. Ketika persoalan dan peristiwa hukum terjadi, diupayakan penyelasaian dengan cara kekeluargaan dan mengutamakan prinsip keikhlasan. Penyelesaian perselisihan dengan hukum adat merupakan perbuatan baik dan mulia kedudukannya bagi secara hidup bersama baik secara hidup bersama di dunia maupun disisi Allah Swt. Sebab, asas yang terdapat dalam hukum adat Aceh merupakan ajaran dalam Islam, dan penyelesaian sengketa atau perselisihan secara adat tidak bertentangan dengan ajaran Islam.