Manshur
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN ANAK DARI NIKAH SIRI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Agustin Hanapi; Manshur
Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora Vol. 12 No. 1 (2024): Agama dan Sosial Humaniora
Publisher : Lembaga Studi Agama dan Masyarakat Aceh (LSAMA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47574/kalam.v12i1.250

Abstract

Pencatatan perkawinan menjadi hal yang sangat penting, karena setiap individu diwajibkan melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, dan perkawinan kepada otoritas terkait. Akta perkawinan dibutuhkan untuk sala satu syarat pembuatan kartu keluarga, maka secara tidak langsung siapapun yang tidak mencatat perkawinannya maka akan hilang hak administrasinya. Prosedur pengurusan Kartu Keluarga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 109 Tahun 2019 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta Sipil mengatakan yang menegaskan setiap pernikahan harus dicatat dalam kartu keluarga. Apabila seseorang mengakui telah menikah nanum tidak melampirkan akta perkawinannya, maka dalam kartu keluarganya ditulis “kawin belum tercatat”. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan kategori penelitian kualitatif yang berfokus pada deskripsi analisis. Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang terkendala dalam pembuatan akta kelahiran adalah langkah yang baik, namun, harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan yang dapat memengaruhi praktek perkawinan dan pencatatan perkawinan di masyarakat sehingga mendapatkan kepastian hukum dalam tatanan hukum positif di Indonesia. Selain itu, penting juga bagi masyarakat untuk memahami pentingnya pencatatan perkawinan dan konsekuensinya, tidak hanya secara hukum, tetapi juga sosial dan moral. Dengan memahami pentingnya pencatatan perkawinan, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam mengurus dokumen-dokumen administratif mereka dan memahami bahwa pencatatan perkawinan adalah langkah yang penting dalam melindungi hak-hak dan kepentingan mereka serta hak-hak anak-anak mereka di masa depan.