Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengenal lebih dalam tentang Perlindungan Varietas Tanaman(PVT),perlindungan hukumnya bagi para pemulia tanaman untuk meminimalisir terjadinya penjiplakan atau plagiat oleh orang lain tanpa izin oleh orang yang memegang hak , bagaimana peraturan dan undang –undang serta hal hal yang berhubungan dengan Perlindungan Varietas Tanaman. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian yuridis normative yang dapat disimpulkan yaitu: 1. Perlindungan varietas tanaman merupakan perlindungan khusus yang diberikan oleh negara dan diwakili oleh pemerintah.untuk mendapatkan perlindungan khusus tersebut yang diberikan oleh negara harus melakukan pendaftaran ke kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Dalam hal ini perlindungannya di lakukan dengan sistem first to file yaitu siapa yang terlebih dahulu mendaftarkannya dan diterima oleh Departemen Pertanian maka akan mendapatkan sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman yaitu sebuah jaminan yang diberikan agar orang lain tidak bisa menggunakan karya-nya dan mendaptakan keutungan tanpa izin dari Pemulia tanaman. 2. UU no 29 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 dan 2 yaitu: “Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman”.“Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.”