Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dalam Meningkatkan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kecamatan Jambangan Kota Surabaya Dea Annisa; Rosyidatuzzahro Anisykurlillah, S.AP.,M.AP
VISA: Journal of Vision and Ideas Vol. 4 No. 3 (2024): VISA: Journal of Vision and Ideas
Publisher : IAI Nasional Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/visa.v4i3.3637

Abstract

Perwujudan Penyelenggaraan Pelayanam Publik yang sesuai dengan hak dan kebutuhan publik merupakan hal yang mutlak dan perlu adanya kepercayaan publik untuk realisasinya. Adapun program, yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan melalui Peemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik(PEKPPP) dengan berpedoman Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Instrumen dan Mekanisme PEKPPP. Dalam implementasi kebijakan menggunakan teori Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn (1975) yang memaparkan adanya 6 unsur dalam keberhasilan implementasi kebijakan yang dalah hal ini adalah PEKPPP yaitu Komunikasi antar organisasi terkait dan program-program realisasi,Standar dan sasaran kebijakan/ukuran dan tujuan kebijakan, Karakteristik Organisasi Pelaksana,sumber daya, disposisi atau sikap para pelaksana dan terakhir adalah lingkungan sosial, ekonomi dan politik. Juga mempertimbangkan factor keberhasilan pemantauan yaitu indikatorr kinerja dan target pelaksanaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatn kualitatif. melalui wawancara,observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah Implementasi PEKPPP mampu meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang dibuktikan dengan unsur keberhasilan implementasi yang terpenuhi seperti standar,Disposisi, lingkungan sosial,ekonomi dan politik,dan karakteristik Organisasi pelaksana. dan politik dengan output PEKPPP yaitu Indeks Penilaian Publik(IPP) sebesar 4,15 atau sangat baik. Sehingga ini membuktikan bahwa dengan melalui PEKPPP, penyelenggaraan pelayanan publik dapat ditingkatkan.